Jumat, 8 Mei 2026

Berita Kolaka

Curi Kabel Tembaga Milik PLN, Pria di Kolaka Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi, Barang Bukti Disita

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berhasil menangkap pria terduga pelaku tindak pidana pencurian.

Tayang:
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto Curi Kabel Tembaga Milik PLN, Pria di Kolaka Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi, Barang Bukti Disita
Istimewa
PENCURI DITANGKAP DI KOLAKA - Seorang pelaku pencurian kabel tembaga milik PLN inisial HS ditangkap oleh Satreskrim Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (15/3/2026) dini hari. HS ditangkap saat polisi melaksanakan patroli sekira pukul 02.00 Wita. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berhasil menangkap pria terduga pelaku tindak pidana pencurian.

Sosok pelaku inisial HS ditangkap Tim Elang Anti Bandit saat melaksanakan patroli, Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. 

Saat penangkapan tersebut, tim dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Hendra.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Insiden pencurian ini, terjadi di Jalan Bypass Kolaka-Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (27/2/ 2026) lalu.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Bypass Pomalaa-Kolaka Sulawesi Tenggara, 1 Meninggal Dunia, 2 Luka-luka

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Elang Anti Bandit segera berpatroli dan menyelidiki hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku," kata Iptu Dwi Arif kepada jurnalis TribunnewsSultra.com, Minggu (15/3/2026).

HS ditangkap di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, sekira 3,3 kilometer (km) dari Markas Polres Kolaka, Jalan Dr Sam Ratulangi No 23, Kelurahan Lamokato.

Estimasi waktu tempuh perjalanan ke markas polisi ini sekira 3 menit berkendara motor atau mobil dari lokasi penangkapan.

Iptu Dwi mengatakan dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti kabel tembaga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Berdasarkan hasil interogasi awal, HS mengakui telah melakukan aksi pencurian di lokasi tersebut.

Baca juga: Spesialis Pencuri HP Tertangkap Basah di Kendari Sulawesi Tenggara, Warga Temukan Tembakau Sintetis

Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Kolaka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

"HS disangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian," ujarnya.

Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Sehingga dapat segera ditindaklanjuti, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved