Berita Kolaka
Curi Kabel Tembaga Milik PLN, Pria di Kolaka Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi, Barang Bukti Disita
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berhasil menangkap pria terduga pelaku tindak pidana pencurian.
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Curi-Kabel-Tembaga-Milik-PLN-Pria-di-Kolaka-Sulawesi-Tenggara-Diringkus-Polisi-Barang-Bukti-Disita.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berhasil menangkap pria terduga pelaku tindak pidana pencurian.
Sosok pelaku inisial HS ditangkap Tim Elang Anti Bandit saat melaksanakan patroli, Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat penangkapan tersebut, tim dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Hendra.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Insiden pencurian ini, terjadi di Jalan Bypass Kolaka-Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (27/2/ 2026) lalu.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Bypass Pomalaa-Kolaka Sulawesi Tenggara, 1 Meninggal Dunia, 2 Luka-luka
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Elang Anti Bandit segera berpatroli dan menyelidiki hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku," kata Iptu Dwi Arif kepada jurnalis TribunnewsSultra.com, Minggu (15/3/2026).
HS ditangkap di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, sekira 3,3 kilometer (km) dari Markas Polres Kolaka, Jalan Dr Sam Ratulangi No 23, Kelurahan Lamokato.
Estimasi waktu tempuh perjalanan ke markas polisi ini sekira 3 menit berkendara motor atau mobil dari lokasi penangkapan.
Iptu Dwi mengatakan dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti kabel tembaga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Berdasarkan hasil interogasi awal, HS mengakui telah melakukan aksi pencurian di lokasi tersebut.
Baca juga: Spesialis Pencuri HP Tertangkap Basah di Kendari Sulawesi Tenggara, Warga Temukan Tembakau Sintetis
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Kolaka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"HS disangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian," ujarnya.
Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Sehingga dapat segera ditindaklanjuti, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)
| Awalnya Viralkan Kasus Pencurian di Restorannya, Owner Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Detik-detik Warga Gerebek Pencurian Kayu Jati Ratusan Tahun di Cagar Alam Muna, 1 Truk Diamankan |
|
|---|
| Peran 2 Pelaku Pencurian Rumah di Kendari Sulawesi Tenggara, Cungkil Jendela hingga Pantau Situasi |
|
|---|
| Breaking News Polisi Tembak Residivis Pencurian Rumah Kosong di Kendari, Nyaris Tebas Petugas |
|
|---|
| Aksi Pemilik Warung Duel dengan Pelaku Pencurian Berbadik di Kendari, Gagal Bawa Kabur 2 Tabung Gas |
|
|---|