Selasa, 9 Juni 2026

Berita Kendari

16 HP Curian dari 41 TKP di Kendari Disita Polisi, Dua Penadah Terancam 4 Tahun Penjara

Polisi terus bergerak melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian spesialis handphone di puluhan TKP di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Tayang:
zoom-inlihat foto 16 HP Curian dari 41 TKP di Kendari Disita Polisi, Dua Penadah Terancam 4 Tahun Penjara
Istimewa
BARANG BUKTI - Foto deretan handphone genggam hasil pencurian, pengembangan URC Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan pada Senin (8/6/2026). Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa dari total pengakuan pelaku utama berinisial DE yang telah beraksi di 41 TKP telah diamankan sebanyak 16 barang bukti.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari terus bergerak melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian spesialis handphone (HP) di puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian kini memfokuskan penyelidikan pada pengejaran barang bukti dan menjerat para penadah barang elektronik HP curian.  

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa dari total pengakuan pelaku utama berinisial DE yang telah beraksi di 41 TKP telah diamankan sebanyak 16 barang bukti.

"Hingga saat ini, tim gabungan dari URC Buser77, UnitKam Satintelkam Polresta Kendari, dan Unit IntelMob Polda Sultra berhasil mengamankan total 16 unit handphone (HP) sebagai barang bukti hasil pengembangan," ujarnya Senin (8/6/2026).

Ia menambahkan barang bukti tersebut disita secara bertahap dari para penadah, dengan rincian sebagai berikut.

Penyitaan Pertama pada Minggu (7/6/2026) sebanyak 7 unit HP dari penadah berinisial JA Oppo A5 Pro 5G, Oppo A16, Vivo Y21A, Vivo 1902, Infinix Hot 50, Samsung Galaxy A50, dan 1 unit Realme.

Lalu  1 unit HP merek Vivo Y12s dari penadah berinisial MU.

Baca juga: Ponsel Miliknya Kembali, Korban Pencurian Sampaikan Terima Kasih ke Polresta Kendari

Sementara penyitaan kedua dilakukan pada Senin (8/6/2026) sebanyak 6 Unit HP tambahan dari JA terdiri dari Vivo V60, iPhone 7, Oppo A6X, Oppo A60, Samsung Z Fold 3, dan Redmi 10.

Tindakan tegas tidak hanya menyasar pelaku pencurian (Curnik), tetapi juga ditujukan kepada para penadah.

AKP Welliwanto Malau menegaskan bahwa para penadah ini dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

“Untuk para pelaku penadahan, dalam hal ini saudara JA dan saudara MU, kami kenakan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tegas perwira jebolan Akpol 2013.

Sebelumnya, pelaku utama, DE (38), ditangkap di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved