Napi Korupsi Berkeliaran di Kendari
Mengintip Ruang VIP Coffee Shop Kendari Tempat Napi Supriadi Bertemu Kolega, Pesan Rp500 Ribu
Napi Tipikor kasus pertambangan, Supriadi melipir di salah satu kedai kopi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (14/4/2026).
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Desi Triana Aswan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/lokasi-kafe-tempat-narapidana-Supriadi-melipir-Supriadi-singgah-di-kedai-kopi.jpg)
Saat ini, Supriadi telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dia diterbangkan menggunakan pesawat Lion Air pada pukul 07.00 Wita melalui Bandara Haluoleo Kendari, Kamis (16/4/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara atau Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi mengatakan, pemindahan Supriadi usai kedapatan berada di coffee shop Kendari dua hari lalu.
"Sudah sampai di Nusakambangan," katanya dikonfirmasi awak media pada Kamis siang.
Nusakambangan dipilih karena dikenal sebagai lapas dengan tingkat keamanan yang tinggi.
Lapas ini ditujukan bagi narapidana yang memerlukan pengawasan khusus atau melakukan pelanggaran berat selama masa pembinaan.
Sebelum ke Nusakambangan, Supriadi sempat dipindahkan ke Lapas Kelas II A Kendari di Kecamatan Baruga.
Sulardi bilang, pemindahan warga binaan tersebut ke Nusakambangan merupakan respons cepat otoritas pemasyarakatan.
Keberadaan Supriadi di kafe tersebut memicu polemik dan mempertanyakan pengawasan di Rutan Kelas II A Kendari.
Sebagai informasi, Supriadi telah divonis bersalah dalam perkara tipikor yang merugikan negara senilai Rp233 miliar.
Dia menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Supriadi menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) sebagai dasar pengangkutan nikel.
Melalui dermaga jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak mengantongi izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dari setiap dokumen yang diterbitkan, dia terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta untuk setiap tongkang.
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama lima tahun, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
| Napi Korupsi Supriadi Viral di Coffee Shop Kendari Tiba di Nusakambangan, Jalani Pengawasan Khusus |
|
|---|
| KSOP Kendari Soal Petugasnya Bareng Napi Korupsi Supriadi di Coffee Shop: Kebetulan Ketemu di Masjid |
|
|---|
| 284 Narapidana Lapas Kelas II A Baubau Bakal Terima Remisi Idulfitri, Batal Jika Lakukan Pelanggaran |
|
|---|