Napi Korupsi Berkeliaran di Kendari
Napi Korupsi Supriadi Viral di Coffee Shop Kendari Tiba di Nusakambangan, Jalani Pengawasan Khusus
Narapidana kasus pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Kamis (16/4/2026).
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Narapidana kasus korupsi pertambangan, Supriadi, tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (16/4/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara atau Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi mengatakan pemindahan Supriadi usai kedapatan berada di coffee shop Kendari dua hari lalu.
Saat itu, Selasa (14/4/2026) siang, Supriadi dikawal petugas rumah tahanan singgah ke masjid dan coffee shop di kawasan Eks MTQ, usai mengikuti sidang setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pukul 09.00 Wita.
Lokasi ini berjarak sekitar 4-5 kilometer (km) dengan waktu tempuh berkendara 10-15 menit dari PN maupun rutan tempatnya ditahan.
"Sudah sampai di Nusakambangan," ujar Sulardi saat dikonfirmasi awak media pada Kamis siang.
Sulardi menyebut pemindahan ini merupakan bentuk respons cepat otoritas pemasyarakatan setelah masyarakat dihebohkan dengan rekaman yang menunjukkan Supriadi, yang seharusnya menjalani masa tahanan, justru terlihat santai di warung kopi.
Keberadaan Supriadi di warkop tersebut memicu polemik dan mempertanyakan pengawasan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIA Kendari Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, tempat ia sebelumnya ditahan.
Baca juga: BREAKING NEWS Napi Supriadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Usai Viral di Coffee Shop Kendari
Sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Supriadi juga sempat dipindahkan ke sel pengasingan Lapas Kelas II A Kendari di Jalan Kapten Pierre Tendean Nomor 109, Kecamatan Baruga, pada Rabu (15/4/2026), hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan hari ini.
Sedangkan petugas yang mengawal sang terpidana keluar rutan mendapatkan sanksi disiplin.
“Hukuman disiplin bersifat rahasia dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi.
Sulardi menekankan tindakan ini diambil sebagai sanksi tegas sekaligus komitmen instansinya dalam menjaga integritas pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara.
Nusakambangan dipilih karena dikenal sebagai lapas dengan tingkat keamanan tinggi, yang ditujukan bagi narapidana yang memerlukan pengawasan khusus atau mereka yang melakukan pelanggaran berat selama masa pembinaan.
Supriadi menjadi terpidana kasus korupsi usai menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin, 09 Februari 2026 lalu.
Supriadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjutnya dan tindak pidana pencucian uang saat menjabat sebagai Kepala Syahbandar Kolaka.
Baca juga: Napi Korupsi Supriadi Dipindahkan ke Nusakambangan Dikawal 3 Petugas Lapas dan Polisi, Naik Lion Air
Vonisnya pidana penjara waktu tertentu selama 5 tahun.