Selasa, 14 April 2026

Berita Kendari

2 Pria di Kendari Ditangkap Buser77 Usai Gasak Ninja R, Barter dan Preteli Velg Dijual di Facebook

Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari berhasil membekuk dua pria yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tayang:
zoom-inlihat foto 2 Pria di Kendari Ditangkap Buser77 Usai Gasak Ninja R, Barter dan Preteli Velg Dijual di Facebook
Istimewa
PENCURI DI KENDARI - Kolase foto tampang pelaku pencurian motor berinisial F (26), bersama rekannya RA (21), dan motor korban yang dicuri, dipreteli hingga dijual. Kedua pelaku diringkus Tim Buser77 Polresta Kendari di kawasan perumahan Jalan Haluoleo, Kelurahan Anduonouhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. (Istimewa). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Kendari berhasil membekuk dua pria yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku utama berinisial F (26), bersama rekannya RA (21), diringkus Tim Buru Sergap atau Buser77 di kawasan perumahan Jalan Haluoleo, Kelurahan Anduonouhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan pelaku mencuri satu unit motor Kawasaki Ninja R warna hitam di wilayah Kelurahan Kadia.

Lokasi pencurian dan penangkapan berjarak sekira 13 kilometer atau 29 menit berkendara.

Peristiwa pencurian motor ini terjadi pada Kamis (23/10/2025), pelaku F memanfaatkan kondisi motor korban yang saat itu tidak terkunci stang. 

"Pelaku kemudian mendorong motor tersebut keluar dari area parkiran dan membawanya ke kediamannya di BTN Permata Residence, Anduonohu," ungkap mantan Kasat Reskrim Bengkulu, Selasa (24/2/2026).

Lanjut Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, motif pelaku melakukan pencurian tersebut terbilang sederhana, yakni karena ingin memiliki dan menggunakan motor Kawasaki Ninja R untuk keperluan pribadi.

Baca juga: Bulan Puasa Masih Mencuri, Curhat Pemilik Konter di Baruga Kendari Usai Kiosnya Diacak-acak Maling

Setelah tiga bulan menggunakan motor hasil curian, pelaku F mulai merasa tidak aman. 

Ia kemudian memposting foto motor tersebut di media sosial Facebook dengan niat mencari barteran.

Postingan tersebut disambut oleh pelaku kedua, RA. 

Keduanya sepakat melakukan barter di mana motor Ninja R hasil curian ditukar dengan satu unit motor Yamaha MX King milik RA yang memiliki dokumen lengkap.

Setelah transaksi barter selesai, pelaku RA membawa motor Ninja R tersebut ke sebuah bengkel di Kabupaten Kolaka Timur.

Di sana, ia mencopot ban dan velg motor tersebut untuk dijual secara terpisah melalui Marketplace Facebook.

Kedua pelaku kini ditahan di Polresta Kendari, Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Poasia. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved