Kamis, 7 Mei 2026

Berita Kendari

Buser77 Polresta Kendari Ringkus 3 Penadah Motor Curian, Berawal Transaksi di Marketplace Facebook

Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus tindak pidana penadahan motor curian lintas kecamatan di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tayang:
zoom-inlihat foto Buser77 Polresta Kendari Ringkus 3 Penadah Motor Curian, Berawal Transaksi di Marketplace Facebook
Istimewa
PENADAH DI KENDARI - Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, mengamankan tiga pria penadah barang curian berinisial SI (24), ON (29), dan DI (21), warga Kecamatan Wua-Wua. Ketiganya diringkus saat melakukan transaksi sepeda motor tanpa dokumen (bodong) di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 01.30 Wita. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan motor curian lintas kecamatan di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tiga pria berinisial SI (24), ON (29), dan DI (21), warga Kecamatan Wua-Wua diamankan, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial MO (16).

MO kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah miliknya saat terparkir di halaman Kost Anafiu, Kelurahan Kambu, Selasa (17/2/2026) pagi.

“Pengungkapan ini diawali dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana transaksi sepeda motor tanpa dokumen (bodong) di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua," jelasnya, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Polresta Kendari Sita 3 Motor Curian di Moramo, Hasil Pengembangan Jaringan Curanmor RS dan SA

Lanjut mantan Kabag Ops Polres Muna ini, mendengar informasi tersebut, Tim Buser77 bergerak cepat ke lokasi transaksi dan berhasil mengamankan ON dan DI beserta barang bukti satu motor Yamaha Mio M3 merah hitam.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku disuruh oleh SI untuk menjual motor tersebut seharga Rp7.000.000 dengan iming-imingi imbalan keuntungan.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian meringkus SI alias SI. 

Berdasarkan pengakuannya, ia mendapatkan motor tersebut dengan cara membeli dari akun Facebook bernama "Sakti Toretto" di Marketplace seharga Rp5.000.000.

"Pelaku SI membeli motor hasil curian tersebut melalui media sosial, lalu berniat menjualnya kembali untuk mencari keuntungan," jelas mantan Kapolsek Mandonga.

Baca juga: Polresta Kendari Amankan 7 Motor Curian Komplotan Curanmor, 1 Disita di Waworete, 6 di Polsek Moramo

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa satu motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Polresta Kendari juga tengah melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan pemilik akun Facebook "Sakti Toretto" yang diduga sebagai pelaku utama pencurian motor tersebut.

“Sementara atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian materil sebesar Rp20.000.000,” ujarnya.

Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved