Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Kendari

Mahasiswa di Kendari Tikam Teman Sendiri Gegara Utang Rp700 Ribu, Pelaku Ditangkap Buser77

Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari meringkus seorang mahasiswa berinisial SS (25), Rabu (4/2/2026) malam.

Tayang:
zoom-inlihat foto Mahasiswa di Kendari Tikam Teman Sendiri Gegara Utang Rp700 Ribu, Pelaku Ditangkap Buser77
Istimewa
ALAT TIKAM DI KENDARI - Sebilah pisau yang digunakan pelaku SS menikam rekannya di sebuah kios di Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Selasa (3/2/2026). SS seorang mahasiswa langsung ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari pada Rabu (4/2/2026) usai menikam temannya gegara utang.(Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim Buru Sergap atau Buser77 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari meringkus seorang mahasiswa berinisial SS (25), Rabu (4/2/2026) malam.

Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Ia nekat menusuk pinggang rekannya sendiri, inisial HW (28), dipicu masalah utang piutang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan peristiwa berdarah ini bermula pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 20.00 wita. 

Pelaku mengajak korban bertemu di sebuah kios milik rekan korban yang berlokasi di Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Baca juga: Selidiki Penyebab Kematian Pemotor Asal Konawe Utara di Jembatan Hombis Kendari, Polisi Olah TKP

"Saat bertemu, pelaku menagih utang sebesar Rp700 ribu kepada korban. Namun, karena korban enggan membayar, pelaku tersulut emosi," ucap mantan Kapolsek Mandonga, Kamis (5/2/2026).

Lanjut AKP Welliwanto mengatakan, pelaku merasa jengkel, kemudian mengambil sebilah pisau yang telah ia simpan di dalam jok motornya. 

Tanpa basa-basi, pelaku langsung menusuk pinggang korban sebanyak satu kali.

Atas kejadian tersebut Tim Buser77 langsung bergerak cepat memburu pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.

"Saat ini pelaku beserta sebilah pisau sudah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Berdasarkan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru), pelaku penganiayaan berat dengan sengaja melukai berat orang lain memakai senjata tajam, diancam pidana penjara paling lama 8 tahun.

Lokasi penangkapan di Kelurahan Anduonohu berjarak sekira 13,1 kilometer dari Markas Polresta Kendari di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua.

Sedangkan lokasi penikaman di Jalan Sapati berjarak 1,9 kilometer dari Markas Polresta Kendari.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved