Kamis, 7 Mei 2026

Berita Kendari

Buser77 Polresta Kendari Tangkap Pelaku KDRT di Jalan Saranani, Korban Luka Lebam di Mata

Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial MN alias A (35) atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tayang:
zoom-inlihat foto Buser77 Polresta Kendari Tangkap Pelaku KDRT di Jalan Saranani, Korban Luka Lebam di Mata
Istimewa
PELAKU KDRT DI KENDARI - Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) inisial MN alias A (35) diamankan Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Akibat KDRT, korban ykani istri MN inisial YT alami luka lebam di mata.(Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim Buru Sergap atau Buser77 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial MN alias A (35) atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan peristiwa penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada Rabu (26/11/2025) di kediaman mereka yang terletak di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia.

“Menurut keterangan korban berinisial YT (34), insiden bermula dari sebuah pertengkaran, dalam kondisi lampu ruangan yang dipadamkan oleh pelaku, korban tiba-tiba merasakan benturan keras pada bagian matanya,” ujar AKP Welliwanto, Kamis (29/1/2026).

Mantan Kapolsek Mandonga ini menambahkan akibat benturan tersebut, korban mengalami luka lebam serius pada mata sebelah kiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku A mengakui adanya pertengkaran tersebut namun menepis tuduhan pemukulan secara sengaja.

“Pemicu pertengkaran pelaku jengkel karena korban sering emosi, mencurigai pelaku berselingkuh, hingga merasa dipermalukan di depan teman-temannya,” kata mantan Plh Kasat Reskrim Polres Muna itu.

Baca juga: Penganiayaan, KDRT, dan Pencabulan Dominasi Kasus Kejahatan di Baubau Sulawesi Tenggara Selama 2025

Setelah mendapatkan hasil Visum et Repertum (VER) korban, Tim Buser77 langsung bergerak melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Tersangka sudah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Markas kepolisian tersebut berada di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua.

Jaraknya sekira 6,2 kilometer atau 16 menit berkendara dari lokasi penangkapan pelaku.

Sanksi bagi pelaku KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam Pasal 44, pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat disanksi penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta jika menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat.

Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta jika kekerasan fisik dilakukan suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk beraktivitas sehari-hari.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved