Berita Kendari
Daftar 22 Titik Kamera Pengawas Milik Pemkot Tersebar di Seluruh Wilayah Kendari Jangkau Perbatasan
Inilah daftar 22 titik kamera pengawas atau CCTV milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Provinsi Sualwesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Amelda Devi Indriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Daftar-22-Titik-Kamera-Pengawas-Milik-Pemkot-Tersebar-di-Seluruh-Wilayah-Kendari-Jangkau-Perbatasan.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah daftar 22 titik kamera pengawas atau CCTV milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Provinsi Sualwesi Tenggara (Sultra).
Pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) ini dilakukan untuk memantau aktivitas masyarakat di area tertentu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kendari, Sahuriyanto menyebut, ada 22 titik kamera pengawas yang tersebar di seluruh wilayah kota.
Dari 22 titik yang dipasangkan CCTV, 21 titik di antaranya terdiri atas dua mata kamera sedangkan satu titik lainnya hanya satu mata kamera.
Jenis kamera pemantau yang digunakan adalah kamera statis dan kamera Pan Tilt Zoom (PTZ) yang dapat berputar 360 derajat.
"Pemasangan CCTV ini juga merupakan program Ibu Wali Kota dalam mewujudkan smart city atau kota pintar," katanya, Jumat (2/12/2026).
Sahuriyanto bilang, seluruh aktivitas yang terekam kamera pengawas ini dimonitor di Ruang Command Center.
Baca juga: Pemkot Kendari Zikir di Masjid Al Kautsar Tutup Tahun 2025, Turut Doakan Korban di Sumatera dan Aceh
Letaknya di lantai dua Kantor Balai Kota Kendari, di Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.
"Tahun 2026 belum ada penambahahan, sambil menunggu arahan pimpinan," ujar dia saat diwawancarai TribunnewsSultra.com.
Selengkapnya daftar 22 titik pemasangan kamera CCTV di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
1. Perbatasan Kota Lama-Gerbang Toronipa
2. Pertigaan Labibia
3. Perbatasan Puuwatu
4. Perbatasan Baruga-Ranomeeto
Baca juga: Kontak Call Center 24 Jam Satlantas Polres Baubau, Warga Bisa Lapor Kecelakaan Lalu Lintas
5. Simpang empat Brimob Kendari-Konda