Jumat, 24 April 2026

Berita Kendari

Buser 77 Polresta Kendari Ringkus Pria Paruh Baya di Kadia, Bawa Sajam Saat Transaksi STNK Palsu

Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus satu pria usai kedapatan membawa senjata tajam jenis badik di Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Tayang:
zoom-inlihat foto Buser 77 Polresta Kendari Ringkus Pria Paruh Baya di Kadia, Bawa Sajam Saat Transaksi STNK Palsu
Istimewa
SENJATA TAJAM- Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari meringkus satu pria usai kedapatan membawa senjata tajam jenis badik TD (48) ditangkap di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 02.50 WITA. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim Buru Sergap atau Buser77 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resir Kota atau Satreskrim Polresta Kendari meringkus satu pria usai kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.

TD (48) ditangkap di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 02.50 WITA.

Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku diamankan berawal dari penyelidikan terkait dugaan pemalsuan surat-surat kendaraan.

“Kejadian ini berawal pada Sabtu (20/12/2025) malam, saat pelaku TD diminta oleh rekannya berinisial AL untuk membuatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu," ungkapnya pada Senin (22/12/2025).

TD kemudian menghubungi seseorang berinisial BR untuk memproses dokumen tersebut.

Baca juga: Hendak Ambil Ganja 1,10 Kilogram di Mandonga Kendari, 2 Pemuda Diringkus Polisi

Mantan Kasat Reskrim Bengkulu ini menambahkan saat dilakukan penggeledahan terkait kasus pemalsuan dokumen, pelaku TD justru kedapatan membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya.

"Saat anggota hendak melakukan penggeledahan, pelaku langsung mengeluarkan satu bilah pisau dengan panjang besi 14 cm dan gagang kayu hitam sepanjang 12 cm,” tutupnya.

Lokasi penangkapan pelaku berjarak 4,5 kilometer atau 11 menit berkendara dari Kantor Polresta Kendari di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua.(*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved