Berita Kendari
Program Rp100 Juta per RT di Kendari Sulawesi Tenggara Dimulai Tahun 2026, 3 Kegiatan Bisa Didanai
Program Rp100 juta per Rukun Tetangga (RT) di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan direalisasikan pada 2026.
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Amelda Devi Indriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Program-Rp100-Juta-per-RT-di-Kendari-Sulawesi-Tenggara-Dimulai-Tahun-2026-3-Kegiatan-Bisa-Didanai.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Program Rp100 juta per Rukun Tetangga (RT) di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan direalisasikan pada 2026.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai membahas mekanisme penggunaan anggaran tersebut, pada Rabu (17/12/2025).
Dibahas di Aula Samaturu, Lantai 2 Kantor Balai Kota Kendari, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.
Pendanaan tersebut tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan juga dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Kelurahan.
"Itu ketahuan pas selesai identifikasi sama tim teknis, sumber anggarannya mau diambilkan dari mana," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangynan Daerah (Bappeda), Muh Saiful, kepada TribunnewsSultra.com.
Sekretaris Bappeda, Seko mengatakan, ada tiga jenis kegiatan yang bisa didanai dari anggaran Rp100 juta itu.
Pertama, bidang infrastruktur seperti perbaikan drainase, peningkatan jalan lingkungan, atau pengelolaan sanitasi.
Baca juga: Syarat Daftar Pemilihan RT dan RW Serentak di Kota Kendari Sulawesi Tenggara 19-20 Desember 2025
Selanjutnya, pembangunan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) contohnya renovasi sarana sosial hingga penyediaan fasilitas penunjang layanan dasar.
Terakhir, pemberdayaan masyarakat yang fokus pada peningkatan kapasitas, kemandirian, dan kesejahteraan warga.
Nantinya, setiap RT mengusulkan program melalui pokmas (kelompok masyarakat), lalu dilakukan verifikasi sebelum dana dicairkan.
"Apabila itu sudah sesuai dengan pedoman perencanaan pembangunan Kota Kendari, maka kita terima," katanya saat diwawancarai.
Seko bilang, seluruh kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan bakal didampingi tim khusus.
Pendampingan dan pembinaan tersebut akan melibatkan lurah, camat, Bappeda, Inspektorat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
"Program ini tentu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan secara merata di lingkungan RT," ujar dia.
Baca juga: Kriteria Pedagang Bisa Tempati 100 Lapak UMKM di Kawasan Eks MTQ Kendari Sulawesi Tenggara
Setelah kegiatan konsultasi publik ini, tahap selanjutnya adalah penandatanganan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan petunjuk teknis (juknis).