Berita Kendari
Syarat dan Cara Lapor Perbaikan Data Mahasiswa atau Alumni UHO Kendari Sulawesi Tenggara di PDDikti
syarat dan tata cara pengajuan perbaikan data mahasiswa maupun alumni Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada PDDikti
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Syarat-dan-Cara-Lapor-Perbaikan-Data-Mahasiswa-atau-Alumni-UHO-Kendari-Sulawesi-Tenggara-di-PDDikti.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah syarat dan tata cara pengajuan perbaikan data mahasiswa maupun alumni Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Mekanisme pelaporan ini menjadi perhatian setelah seorang alumni UHO mengeluhkan perubahan data pada PDDikti yang berdampak pada status ijazahnya.
Kasus tersebut dialami Ayu Amanda Putri, alumni Teknik Sipil, yang mendapati namanya berubah menjadi milik orang lain setelah wisuda.
Perubahan data itu menyebabkan ijazah miliknya tidak aktif sehingga menyulitkan proses melamar pekerjaan.
Keluhan tersebut viral di media sosial pada Desember 2025 dan memicu mahasiswa serta alumni UHO untuk mengecek data masing-masing di laman PDDikti.
Setelah ramai diperbincangkan, data Ayu Amanda Putri akhirnya dikembalikan ke kondisi semula.
Kepala Program Studi Bioteknologi UHO, Dr Sri Ambardini, menjelaskan perbaikan data di PDDikti hanya dapat dilakukan untuk sejumlah identitas tertentu.
Baca juga: Mengenal SoFi Penyimpanan Ikan Tenaga Surya, Inovasi Mahasiswa Sultra Raih Juara 2 YELP 2025
Data yang dapat diajukan untuk koreksi meliputi nama, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung, jenis kelamin, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Pemohon wajib menyiapkan dokumen pendukung sebagai dasar verifikasi. Berkas yang dibutuhkan antara lain ijazah, KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, transkrip nilai bagi alumni, serta kartu mahasiswa bagi mahasiswa aktif,” katanya Kepada Tribunnewssultra.com, Kamis (8/1/2026).
Pengajuan perbaikan data dapat dilakukan secara daring melalui laman https://bit.ly/perbaikan-data-mahasiswa-alumni-UHO.
Selain itu, pemohon juga bisa datang langsung ke loket Kantor UPA TIK UHO di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Adapun ketentuan berkas yang diajukan harus berupa hasil pindai dokumen asli, bukan salinan fotokopi, serta dalam kondisi jelas dan tidak buram.
Penulisan identitas pada seluruh dokumen harus konsisten, tanpa perbedaan nama, tempat maupun tanggal lahir, serta tidak mencantumkan gelar akademik.
Ukuran setiap file dibatasi maksimal 500 kilobyte (kb) dengan format PDF.
Baca juga: Tahapan Pemilihan Rektor UHO Kendari Mulai Maret 2026, Senat Segera Bentuk Panitia Seleksi
Dalam pengajuan perbaikan data tidak ada jadwal kapan bisa diselesaikan, karena operator UPA TIK hanya berperan sebagai pengusul perubahan ke PDDikti.