Berita Baubau
Satpol PP Baubau Tertibkan Lapak Kaki Lima Langgar Perda, Jualan di Trotoar hingga Pasang Beton
Satpol PP Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menertibkan lapak pedagang kaki lima yang melanggar di sejumlah wilayah, pada Rabu (28/1/2026).
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menertibkan lapak pedagang kaki lima yang melanggar di sejumlah wilayah, pada Rabu (28/1/2026).
Penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 1 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 3 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
Tampak sejumlah lokasi padat aktivitas sudah dilakukan penertiban, seperti di Pelabuhan Murhum Jalan Yos Sudarso Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio.
Pasar Karya Nugraha Jalan H Agus Salim, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, dan Pasar Laelangi Jalan RA Kartini Nomor 64, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio.
Penertiban dilakukan pada pedagang yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Bahkan membeton trotoar jalan hingga tidak menyisakan ruang pejalan kaki.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP, Muhammad Amsir Afie mengatakan penertiban tersebut merupakan tugas rutin.
Baca juga: 40 Los dan 30 Lapak Ikan di Pasar Wakuru Muna Rata dengan Tanah, Rugi Rp1 Miliar Usai Terbakar
“Yang utama yang sering mengganggu ketertiban masyarakat serta mengakibatkan kemacetan,” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan, penertiban tidak semerta-merta langsung dilakukan, melainkan melalui tahapan teguran terlebih dahulu.
Bagi pedangan yang tidak mengindahkan teguran berupa sosialisasi membongkar secara mandiri, teguran lisan, dan tertulis, maka lapak pedagang terpaksa dibongkar.
Mengenai pembongkaran beton, saat ini pihaknya masih memberi kesempatan pembongkaran secara mandiri.
Prosesnya diawasi kelurahan setempat terlebih dahulu, jika tidak dipatuhi, maka pihaknya akan menindak tegas.
“Penertiban ini dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Kota Baubau dapat ditempuh melalui jalur laut naik kapal dari Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra.
Memerlukan waktu sekira 8 jam dari Pelabuhan Nusantara Kendari menuju Pelabuhan Murhum.(*)
(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)