Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan seluruh instansi pusat dan daerah harus menyelesaikan proses pengusulan dan penetapan NIP PPPK sebelum Oktober.
"Para kepala daerah tidak boleh mengusulkan lebih dari 1 Oktober. "
"1 Oktober 2025 sudah selesai. Maka 20 hari sebelumnya harus sudah diusulkan. Itu paling akhir. Sehingga diangkat TMT 1 Oktober, untuk seluruh PPPK," katanya, dikutip Jumat (22/8/2025).
Bulan Oktober sebagai batas waktu ideal, karena bertepatan siklus anggaran dan persiapan akhir tahun.
Proses penetapan TMT PPPK melibatkan koordinasi BKN, instansi pengusul, dan Kementerian Keuangan.
Sehingga, BKN telah menyediakan sistem digital SIASN memudahkan pengusulan NIP dan pemantauan status ASN secara real-time.
Baca juga: Update Pengusulan PPPK Paruh Waktu per 22 Agustus 2025, 538 Instansi Sudah Usulkan, Rinciannya
Penetapan TMT PPPK Oktober 2025 juga bagian strategi nasional menstabilkan jumlah ASN menjelang anggaran 2026.
Pemerintah menargetkan seluruh ASN PPPK yang lulus tahun 2024 dan 2025 sudah aktif bekerja, sebelum akhir tahun.
Berikut rincian pengusulan NIP PPPK tahap 2 di Sultra, update 26 Agustus 2025:
TENAGA KESEHATAN:
1. Pemprov Sulawesi Tenggara:
Usul Masuk 60
2. Kabupaten Kolaka:
Usul Masuk 8, ACC 8
3. Kabupaten Konawe Selatan: