TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE SELATAN - Seorang mahasiswa diamankan Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mahasiswa tersebut kedapatan transaksi narkoba jenis sabu, pada Jumat (30/5/2025) dini hari.
Pengungkapan transaksi sabu tersebut di Desa Watumokala, Kecamatan Andolo Barat, Konsel, Sultra.
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam melalui Kasat Narkoba IPTU Klinsmann Timotius Ardianto mengatakan polisi berhasil mengamankan terduga pelaku inisial AI alias A (25), laki-laki status mahasiswa.
Baca juga: Awal Mula Imam Masjid di Ranomeeto Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Temukan Jasad Bayi Dikira Sampah
"Bermula dari laporan masyarakat menyampaikan di wilayah Kecamatan Andolo Barat kerap terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika.
"Sehingga Tim Opsnal kemudian langsung melakukan penyelidikan," kata Klinsmann kepada TribunnewsSultra.com, Sabtu (21/5/2025).
Ia menjelaskan setelah mengetahui identitas pelaku, Tim Opsnal kemudian langsung mengamankan terduga pelaku di rumahnya.
Baca juga: Rumah di Lamekongga Wundulako Kolaka Sulawesi Tenggara Tersambar Petir, Sempat Keluar Percikan Api
"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 2 saset dengan berat bruto 0,63 gram dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, terduga pelaku diamankan di Mapolres Konsel guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pasal yang diduga dilanggar yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009."
"Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama mulai 5 sampai 10 tahun," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)