“Sebelum kita proses itu ada kesepakatan, ketika tidak bersedia untuk dititipkan, mungkin secara pertimbangan pribadi itu berhak untuk menolak. Dan itu tidak ada pemaksaan,” ujar dia.
Ia menambahkan pihak karyawan diberikan surat kesepakatan titipan ijazah ke perusahaan.
“Kesepakatannya itu menyerahkan ijazah ke perusahaan,” ujarnya.
Terkait dengan adanya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, pihaknya sudah mengarahkan kepada sejumlah kantor cabang untuk mengembalikan ijazah asli milik karyawan.
"Sudah, sudah kita arahkan agar mengembalikan ijazah asli karyawan," tuturnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)