Berita Baubau

Diimingi Rp1 Juta Sekali Jemput Sabu, Pemuda 21 Tahun di Baubau Dikendalikan Napi Rutan Raha Muna

Penulis: Harni Sumatan
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KURIR SABU - Seorang kurir narkotika berinisial AT (21) saat konferensi pers di Gedung Kemitraan Polres Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (22/5/2025). (TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU – Ketahuan punya narkotika jenis sabu 10,22 gram, pria di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi, Sabtu (10/5/2025).

Seorang pria berinisial AT (21) ditangkap Resnarkoba Polres Baubau sekira pukul 22.40 Wita usai dilakukan pengejaran.

Kasat Resnarkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani mengatakan awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat perihal pria mencurigakan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang mencurigai seseorang yang menggali tumpukan pasir di lorong samping Kantor Lurah Ngaganaumala,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (22/5/2025).

Kata dia, usai mendapatkan informasi pihaknya langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan.

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Sulawesi Tenggara Ungkap 2 Kasus Narkoba, Amankan 10 Tersangka dan 9 Kg Sabu

“Kami bersembunyi di TKP pukul 22.35 Wita, yang mana AT ini, tiba langsung menggali pasir yang ada ditumpukan tersebut,” bebernya.

Usai mendapatkan barang bukti, AT langsung bergegas pergi dibuntuti hingga di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

“AT berhasil ditangkap di Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Bone-Bone yang kemudian dilakukan penggeledahan," ujarnya.

"Saat itu kami menemukan bungkusan plastik hitam yang berisi timbangan digital yang diletakkan di laci motor sebelah kiri,” jelasnya.

Ia membeberkan dalam penggeledahan tersebut, ditemukan bungkusan tisu berisi satu saset plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca juga: Lapas Kendari Telusuri Pengakuan Pelajar Pengedar Narkoba di Muna Dapat Sabu dari Warga Binaan

Satu saset plastik bening diduga sabu, serta satu mic rusak berwarna hitam, satu handphone merek Oppo warna hitam.

Kemudian, satu unit kendaraan motor merek Honda tipe Beat dengan nomor polisi DT 4211 NG.

Motif AT gegara diimingi uang senilai Rp1 juta per setiap kali penjemputan.

AT masuk dalam jaringan Rutan Kelas II B Kabupaten Muna.

“Untuk terduga pelaku ini jaringan Rutan Muna inisial A yang saat ini sedang menjalani penahanan,” bebernya.

Baca juga: Sosok 2 Pengedar Narkoba di Kolaka Ternyata Petani Asal Bombana Sulawesi Tenggara, Edarkan Lewat Bus

Sementara itu, atas perbuatan AT dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga 20 tahun atau pidana mati atau pidana seumur hidup, dan denda Rp13 miliar. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)