TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sejumlah mahasiswa di Kota Kendari menggelar unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra), Senin (24/3/2025).
Unjuk rasa puluhan mahasiswa ini menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI yang ditetapkan DPR RI.
Mahasiswa menyampaikan tuntutan mereka di halaman Kantor DPRD Sultra. Sementara puluhan aparat polisi dengan kendaraan taktis berjaga di lokasi.
Bahkan para mahasiswa menyegel Kantor DPRD Sultra dan membakar ban di pintu depan Sekretariat DPRD Sulawesi Tenggara.
Mahasiswa menyegel kantor karena kecewa tak bisa bertemu Ketua DPRD Sultra untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Baca juga: DPRD Kendari Minta Pembangunan Kandang Ayam di Baruga Dihentikan, Sosialisasikan Dulu ke Warga
Unjuk rasa juga berakhir ricuh karena perwakilan anggota DPRD yang menemui para mahasiswa tidak bisa menjelaskan tuntutan yang disampaikan soal UU TNI.
Koordinator Aliansi, Haerun menyampaikan para mahasiswa menyegel kantor karena tidak bertemu Ketua DPRD Sultra.
"Kami kecewa dengan Ketua DPRD Sultra karena tak ada di kantor, sementara perwakilan anggota DPRD yang kami temui tidak bisa menjelaskan tuntutan kami," ujarnya.
Haerun mengatakan para mahasiswa berunjuk rasa agar DPRD bisa menyampaikan tuntutan mereka ke DPR RI sehingga UU TNI yang disepakati tidak ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
"Tentu kami minta UU TNI itu tidak ditandatangani Presiden, dan tuntutan ini bisa disampaikan melalui para wakil rakyat di DPRD sini," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)