TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak dua pengedar narkoba jenis sabu diiming-imingi upah Rp200 ribu per gram oleh bandar tiap melakukan transaksi.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua pemuda, Kamis (6/3/2025).
Keduanya diringkus di dua tempat berbeda, pelaku TR (23) disalah satu kamar penginapan Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Sementara itu, pelaku inisial AN (24) diringkus di Jalan Sorumba, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Baca juga: Pengakuan Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari Sulawesi Tenggara, Diarahkan Narapidana Lapas
Kasat Res Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir mengungkapkan kedua pelaku aktif sebagai pengguna sabu akhirnya ketagihan dan butuh uang sehingga nekat jadi pengedar.
“TR dan AT ini aktif sebagai pengguna, hingga akhirnya terjun sebagai pengedar dan dibayar Rp200 ribu per gramnya setiap kali berhasil melakukan transaksi,” ungkapnya, Senin (10/3/2025).
AKP Andi Musakkir menambahkan para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan penjara paling lama 20 tahun.
“Terkait pemasok sabu kepada kedua pelaku masih kami dalami dan pasti kita kejar,” tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)