Berita Kendari

7 Saksi Dihadirkan Sidang 4 Buruh dan 1 Pengacara Bongkar Pagar Tutupi Badan Jalan Umum di Kendari

Penulis: Sugi Hartono
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PN KENDARI - Sidang kasus empat buruh harian dan satu pengacara yang bongkar pagar tutupi jalan umum kembali digelar, Jumat (7/3/2025). Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (Istimewa)

Terkait dengan surat rekomendasi hasil RDP DPRD, BA mengaku sempat memperolehnya meski tak hadir dalam rapat tersebut.

Menurutnya ada dua surat dari DPRD yang dikeluarkan sebagai rekomendasi yakni RDP pada tahun 2022 dan 2024.

"Rekomendasi pertama meminta kepada pemerintah kota untuk menaikan status lokasi tersebut untuk menjadi aset, rekomendasi tahun 2024 memerintahkan kepada OPD untuk melakukan penelusuran. Dan apabila ada yang membangun di lokasi maka harus siap untuk dipidana," ujarnya.

Hanya saja hingga empat buruh harian dipenjara, Pemerintah Kota Kendari belum menunjukkan sikap mengenai lokasi tersebut sudah dinaikkan statusnya menjadi aset atau belum.

Sementara itu, penasehat hukum para buruh, Nur Salam mengatakan di lokasi tersebut merupakan jalan umum. 

Hal tersebut diperkuat dengan adanya surat dari BPN, termasuk surat rekomendasi dari DPRD yang mengatakan tanah itu merupakan jalan umum.

Baca juga: Viral Video Buruh dan Penumpang Saling Lempar di Pelabuhan Murhum Baubau, Begini Penjelasan Pelni

Diperkuat kembali dengan akta hibah pemilik dan surat perjanjian lorong yang menyatakan lokasi tersebut diperuntukkan untuk jalan umum.

"Tapi tadi seorang saksi yang merupakan pemilik pertama membantah, ia mengatakan tidak tahu menahu, tapi kan buktinya dia tanda tangan surat perjanjian lorong tersebut," katanya.

Lagipula kata Nur Salam, putusan Mahkamah Agung sudah menyatakan lokasi itu jalan umum.

"Kan di PN Kendari mereka menang, nah setelah banding, MA justru mengatakan itu jalan umum," katanya.

Ia pun kemudian menyayangkan sikap polisi dan jaksa yang terlalu terburu-buru melimpahkan kasus ini di pengadilan.

Ia menilai polisi dan jaksa kurang profesional melakukan pendalaman terkait status di lokasi tersebut.

"Tidak ada alas hak di lokasi itu, yang ada itu cuma kesepakatan damai di pengadilan, itupun belum melalui uji keabsahan hak kepemilikan," katanya.

Baca juga: Buruh Angkut di Pelabuhan Penyeberangan Kolaka Sulawesi Tenggara Dibagikan Rompi, Cegah Penipuan

Harusnya, kata dia, polisi harus terlebih dahulu meminta pendapat dari BPN selaku lembaga yang berwenang.

"Tapi buktinya dari dakwaan yang dibacakan JPU dan berkas perkara tidak ada pendapat dari BPN terkait status di lokasi tersebut, justru kami yang menghadirkan surat ataupun dokumen yang mengatakan kalau itu jalan umum," tuturnya. (*)

(TribunewsSultra.com/Sugi Hartono)