Berita Kendari

Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Beras Kelas 1 Rp46 Ribu per Jiwa

Berikut besaran zakat fitrah Ramadan 2025 di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
ZAKAT FITRAH KENDARI - Kolase foto (kiri) rapat penetapan besaran zakat fitrah Ramadan 2025 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) di Ruang Samaturu Kantor Balai Kota Kendari pada Kamis (6/3/2025), (kanan) besaran zakat fitrah yang disepakati. Pemkot Kendari akan segera membuatkan Surat Keputusan (SK) tentang Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2025. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut besaran zakat fitrah Ramadan 2025 di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Pemerintah Kota Kendari mengadakan rapat penetapan besaran zakat fitrah 1446 H.

Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Samaturu, Kantor Balai Kota Kendari pada Kamis (6/3/2025).

Dalam rapat penetapan tersebut telah disepakati bersama terkait besaran zakat fitrah yang mesti dibayarkan oleh masyarakat.

Untuk beras kelas 1 jenis kepala dan super sebesar Rp46 ribu per jiwa, beras kelas 2 jenis ciliwung dan sarti Rp42 ribu per jiwa.

Kemudian beras kelas 3 jenis dolog Rp39 ribu per jiwa, sagu Rp28 ribu per jiwa, jagung Rp28 ribu per jiwa, dan umbi-umbian Rp25 ribu per jiwa.

Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Jahudding mengatakan, penetapan nilai zakat fitrah 2025 diawali dengan pencacahan.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah di Konawe Sulawesi Tenggara Sudah Ditetapkan, Beras Premium Rp41 Ribu

Pencacahan ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kendari, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kendari, serta Baznas Kendari.

"Turun ke lapangan melakukan survei harga komoditi yang masuk dalam kategori untuk dizakatkan," kata dia.

Dengan selesainya pertemuan tersebut, Pemkot Kendari akan segera membuatkan Surat Keputusan (SK) tentang Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2025.

"Nilai inilah yang menjadi patokan oleh masyarakat muslim Kota Kendari untuk dibayarkan zakatnya sesuai dengan makanan pokok yang dimakan sehari-hari," jelasnya.

Sementara itu Kepala Kemenag Kota Kendari, Marni mengimbau masyarakat muslim untuk sedini mungkin membayarkan zakat setelah SK dikeluarkan.

"Kami sudah diskusi dengan Kabag Kesra, kami Kemenag akan memulai pembayaran zakat fitrah di pemkot bersama Ibu Wali Kota dan semua jajaran OPD," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved