Oknum Guru Edarkan Sabu di Baubau

BREAKING NEWS Oknum Guru ASN di Baubau Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Edarkan dan Pakai Narkoba

Penulis: Harni Sumatan
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OKNUM GURU DITANGKAP - Seorang oknum guru ASN di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AM (37) ditangkap polisi di rumahnya, Kamis (6/2/2025) dini hari. AM diamankan karena ketahuan mengedarkan dan memakai narkoba. (TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Seorang oknum guru ASN di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi setelah ketahuan mengedarkan dan memakai narkoba.

Kasat Resnakoba Polres Baubau, Iptu Bangga P Sidauruk mengatakan sosok pria yang mengajar disalah satu sekolah di kota tersebut berinisial AM (37).

"AM diamankan Resnakoba Polres Baubau Kamis (6/2/2025) dini hari di rumahnya," ujar Iptu Bangga, Senin (10/2/2025).

Kata dia, berdasarkan interogasi singkat terhadap AM, didapati terduga pelaku baru pertama kali menjadi kurir sabu.

Ia membeberkan terduga pelaku menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di bawah tempat tidur di kediamannya.

Baca juga: Dikendalikan Seorang Napi, Pria Nekat Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari

“Terduga pelaku diamankan di kediamannya bertempat di Lorong Alia, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau," ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan delapan potong pipet berisi butiran kristal bening yang diduga sabu dengan berat 2,86 gram.

Selanjutnya, dua timbangan digital, satu bong alat hisap sabu, satu unit handphone merek Oppo A74 warna hita.

“Kami amankan terduga pelaku guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Bangga P Sidauruk.

Karena perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)