TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) merespons tuntutan Aliansi Honorer R2 dan R3 Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aliansi ini menolak status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu yang ditetapkan dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kota Kendari La Ode Maarfin mengatakan, siap merespon segala permintaan namun tetap merujuk pada regulasi.
"Seperti apa regulasi yang mengatur terkait R2 dan R3 nah itu yang menjadi rujukan kami," ungkapnya kemarin usai rapat dengar pendapat di DPRD Kendari, Senin (4/2/2025).
Menurut Kepmen Nomor 347, 348, dan 349 bahwa peserta THK 2 dan Non ASN terdata di BKN yang tidak lulus seleksi akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Maarfin menyebut, perbedaan PPPK penuh waktu dengan paruh waktu terletak pada sistem penggajian.
Baca juga: Honorer Muna Tak Lolos Seleksi Gelar Demo Tolak PPPK Paruh Waktu, Sekda Sebut Kebijakan Pusat
PPPK full time atau penuh waktu ini akan medapatkan gaji utuh sedangkan PPPK paruh waktu masih akan disesuaikan.
"Untuk detailnya kita masih tunggu juknis (petunjuk teknis)," kata dia.
Sebagai informasi, Aliansi Honorer R2 dan R3 melakukan aksi damai di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (3/2/2025).
Aksi damai dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat atau RDP bersama Pemerintah Kota Kendari di ruang aspirasi.
Hasilnya, DPRD Kota Kendari bersama Aliansi R2 dan R3 ini akan bertemu langsung pemerintah pusat pada pekan depan.
Seperti yang dikatakan Ketua DPRD Kota Kendari, LM Inarto saat diwawancarai awak media.
"Kita akan bawa ini ke pusat seperti apa, setelah pulang dari pusat baru kita atur seperti apa mekanisme yang kita ambil persoalan ini," ucap dia. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)