TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Inilah pengakuan terduga pelaku rudapaksa inisial LM (60) di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki mengatakan terduga pelaku mengakui melakukan aksi bejatnya terhadap korban inisial AS (14) sebanyak tiga kali.
"Keterangan saksi-saksi serta keterangan terduga pelaku bahwa benar terduga pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak tiga kali pada tiga lokasi berbeda," jelasnya, Minggu (26/1/2025).
Berdasarkan data tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com, terduga pelaku melancarkan aksi pertamanya di pasar pada tahun 2023.
Saat itu, korban yang sempat menolak dipaksa oleh terduga pelaku hingga terjadilah peristiwa tidak senonoh tersebut.
Baca juga: Nasib Gadis 14 Tahun di Baubau Sulawesi Tenggara Masih Dirudapaksa Kakek 60 Tahun Saat Hamil 2 Bulan
Kejadian berikutnya terjadi pada Mei 2024 lalu yang bertempat di rumah terduga pelaku saat istrinya pergi ke Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Sementara itu, peristiwa ketiga terjadi pada Juni 2024 di rumah serta terduga pelaku kembali memaksa korban AS.
Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad menambahkan peristiwa tersebut ketahuan setelah keluarga korban melihat kondisi tubuh AS yang berbeda.
“Karena itu, korban dibawa ke Puskesmas Melai, Kecamatan Murhum. Oleh petugas kesehatan di puskesmas tersebut menyatakan korban hamil dengan usia kandungan tujuh bulan," jelasnya.
LM ditangkap pada 22 Januari 2025 oleh Reskrim Polres Baubau, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)