TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menurunkan tim internal selidiki penahanan ibu muda berinisial V di Kabupaten Kolaka yang ditahan atas dugaan penganiayaan.
Keterlibatan tim internal Polda Sultra dari Bidang Propam dan Reskrimum untuk mengusut adanya dugaan penahanan yang inprosedural terhadap V dilakukan personel Polres Kolaka.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian saat dikonfirmasi setelah video penahanan V viral di media sosial.
"Sudah diturunkan tim internal dari Propam, Reskrimum tangani masalah itu," ucap Kombes Pol Iis saat ditemui di Polda Sultra, Kamis (23/1/2025).
Ia mengatakan turunnya tim untuk mengumpulkan keterangan terkait prosedural penahanan dan penetapan tersangka terhadap V.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Ibu Baru Bebas Ditahan Lagi di Kolaka Sulawesi Tenggara hingga Keluarga Protes
Karena dari informasi yang diperoleh, polisi menahan V, sementara pihak keluarga belum menerima surat penetapan tersangka dari kepolisian.
Selain itu, terkait pelaporan S atas tuduhan penganiayaan, polisi juga belum memintai keterangan terhadap V yang saat itu baru keluar dari Lapas.
"Jadi tim internal turun untuk mengumpulkan beberapa keterangan terkait dengan proses penangkapan seperti di video yang viral itu," jelasnya.
Di mana, dari video viral ibu muda V yang baru bebas dari Lapas kemudian ditahan lagi oleh personel polisi.
Adapun penahanan ibu muda ini atas laporan dugaan penganiayaan terhadap suaminya, S.
Baca juga: Ibu Asal Klaten Akhirnya Terima Hak Asuh Anak di Buton Selatan Sultra, Damai dengan Mantan Suami
Selain itu, V yang berstatus istri siri dari S juga dituduh mengancam istri keduanya berinisial M.
Dugaan pengancaman itu saat proses mediasi kasus penganiayaan yang dilakukan.
Dari kasus ini, diketahui V yang memiliki bayi berusia delapan bulan sempat melaporkan suaminya S dugaan KDRT.
Namun, S juga melaporkan V dengan tuduhan yang sama penganiayaan dan pengancaman terhadap M, istri keduanya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)