TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang ayah sambung di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi karena menyetubuhi anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra membenarkan adanya laporan tersebut.
Laporan dugaan rudapaksa ini diterima polisi, pada Minggu (12/1/2025).
"Jadi masuk ke kami itu tanggal 12 Januari kemarin," ujarnya ketika dihubungi TribunnewsSultra.com, pada Senin (20/1/2025).
Baca juga: Pria Asal Palembang Ditangkap Polisi, Karena Rudapaksa Remaja SMA 15 Tahun di Buton Tengah Sultra
Berdasarkan laporan yang mereka terima, dugaan persetubuhan tersebut sudah dilakukan kurang lebih empat kali di beberapa lokasi berbeda.
Adapun dua di antaranya berada di rumah korban, dan rumah nenek korban.
AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra mengatakan, saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan untuk menguatkan perbuatan terlapor, termasuk melakukan visum.
"Masih menunggu hasil visum," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)