Berita Kolaka

Polisi Tangkap Pria Diduga Pengedar Narkoba di Iwoimendaa Kolaka Sultra, Barang Bukti 7,82 Gram Sabu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pengedar narkoba ditangkap saat Operasi Sikat Anoa 2024 di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka berhasil menangkap pria (45), Senin (16/12/2024) sekira pukul 06.00 WITA.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Seorang pengedar narkoba ditangkap saat Operasi Sikat Anoa 2024 di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka berhasil menangkap pria (45), Senin (16/12/2024) sekira pukul 06.00 WITA.

Di mana, penangkapan tersebut berlangsung disalah satu rumah di Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimendaa.

Sosok pria tersebut berinisial ABD R alias R.

R ditangkap dengan barang bukti sabu 7,82 gram.

Baca juga: Detik-detik Kabel Tiang Listrik di Kendari Caddi Meledak Keluarkan Percikan Api, Begini Respons PLN

Sabu tersebut ditemukan polisi, sudah terbungkus plastik klip bening, sebanyak 28 sachet.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan R ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.

"Setelah mendapat informasi masyarakat, polisi pun menetapkan ABD R alias R menjadi target Operasi Sikat Anoa 2024," ucapnya, Senin (16/12/2024).

Usai polisi menemukan lokasi rumah miliknya, pelaku sedang tidur.

Lalu dengan cepat Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyergapan dan menggeledah badan tetapi tak ditemukan barang bukti. 

Baca juga: Saksi Beberkan Awal Mula Mobil Angkot Viral Terbakar di SPBU Kota Lama Kendari Sulawesi Tenggara

Namun, polisi tak menyerah dan melakukan penggeledahan di dapur rumah pelaku.

Opsnal Sat Resnarkoba menemukan sabu yang disembunyikan di celana pendek warna merah sedang digantung.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Kolaka guna penyelidikan lebih lanjut.

Iptu Dwi Arif menambahkan setelah mengamankan pelaku dan barang bukti polisi pun memanggil dan mendata saksi serta menggeledah lebih lanjut.

R dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)