TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini nasib dua polisi yang bertugas di Polsek Baito Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra), Ipda MI dan Aipda AM usai mengaku telah memeras guru Supriyani.
Sosok Ipda MI dan Aipda AM merupakan sama-sama pejabat di Polsek Baito.
Sebelumnya, Ipda MI merupakan Kapolsek Baito dan Aipda AM adalah Kanit Reskrim Polsek Baito.
Namun, karena turut terseret dalam kasus guru Supriyani jabatan keduanya dicopot.
Kini nasib dari kedua polisi ini harus berurusan dengan Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Seperti diketahui, kasus guru Supriyani begitu kompleks dengan persoalan yang terlibat di dalamnya.
Tak hanya soal tuduhan penganiayaan terhadap murid.
Baca juga: Eks Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM Akui Pernah Minta Uang Rp50 Juta ke Supriyani dan Keluarga
Namun dalam perjalanan kasus ini, ada bahkan insiden pemerasan yang dialami Supriyani.
Di mana, ia diperas oleh sejumlah oknum polisi untuk bisa menuntaskan kasusnya.
Meski begitu, karena keterbatasan uang, Supriyani pun tak mampu memberikan uang yang diminta oleh oknum polisi di Polsek Baito.
Kini, Ipda MI dan Aipda AM mengaku telah melakukan pemerasan.
Fakta ini terungkap saat sidang pelanggaran etik terhadap Ipda MI dan Aipda AM di Bidang dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Polda Sultra, Rabu (4/12/2024).
Pengakuan Ipda MI dan Aipda AM tersebut membuktikan adanya permintaan sejumlah uang kepada Supriyani.
Sosok Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman pun menjadi perantara dalam proses permintaan uang tersebut.
Ipda MI sudah meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada Supriyani.
Uang tersebut diberikan kepada Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
"Iya, Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, Rabu.
Dari uang tersebut, Ipda MI mengaku telah menggunakannya untuk kebutuhan renovasi kantor Polsek Baito.
Ipda MI membeli bahan bangunan, semen, hingga tegel memakai uang dari Supriyani.
Sementara itu, Aipda AM mengaku meminta uang senilai Rp50 juta kepada Supriyani.
Rp50 juta itu sebagai uang damai, agar kasus Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi tidak dilanjutkan.
"Jadi tadi waktu pemeriksaannya mantan Kanit Reskrim (Aipda AM) terkait permintaan uang Rp50 juta itu ya diakui."
"Sesuai yang dia sampaikan ke Pak Desa, Ibu Supriyani, dan suaminya Katiran," kata kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Baca juga: Profil Stevie Rosano Hakim Vonis Bebas Guru Supriyani, Baru 1 Tahun Bertugas di PN Andoolo Konsel
Nasib Ipda MI dan Aipda AM
Saat ini, tidak dilakukan penahanan terhadap Ipda MI dan Aipda AM.
Alasannya, karena masih menunggu hasil dari sidang etik.
Sholeh mengatakan, hasil sidang etik akan menentukan langkah selanjutnya.
Jika Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan pelanggaran, maka mereka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Setelah hasil sidang. Sidang putusannya apa? Misalnya nanti kalau terbukti melanggar, permintaan maaf, demosi."
"Terus apakah ada nanti sanksi tambahan patsus atau tidak patsus," jelasnya.
Demosi adalah pemindahan jabatan seorang karyawan ke posisi yang lebih rendah, sehingga tanggung jawab, wewenang, dan kompensasi yang diterima juga berkurang.
Demosi merupakan kebalikan dari promosi, yaitu kenaikan jabatan, tanggung jawab, dan gaji.
Sementara untuk patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Bakal Dilaporkan Balik
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan akan melaporkan balik dua personel Polsek Baito yang sedang menjalani sidang etik di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Adapun pelaporan yang akan dibuat Andri atas tuduhan perbuatan pidana menskenariokan kasus dengan tuduhan Supriyani telah memukuli muridnya.
Andri menyampaikan pelaporan pidana untuk Ipda MI dan Aipda AM, setelah nantinya ada hasil sidang etik Propam Polda Sultra terhadap dua personel Polres Konawe Selatan (Konsel) tersebut.
"Kita tuntaskan dulu proses etik, lihat hasilnya seperti apa kalau ada unsur pidananya kita akan mendorong ke pelaporan pidana," jelas Andri saat ditemui di Polda Sultra, Rabu (4/12/2024).
Andri menyampaikan saat ini, Supriyani dan beberapa saksi lain masih memberikan kesaksian soal uang Rp2 juta yang diminta Ipda MI dan Aipda AM.
Selain itu, pihaknya juga meminta pihak Propam Polda Sultra agar mengusut soal indikasi permintaan uang Rp50 juta.
"Termasuk permintaan uang Rp50 juta kalau dari pemeriksaan etik ada terbukti kami juga laporkan itu," ungkap Andri.
Andri mengatakan upaya lapor balik karena kliennya sudah menjadi korban atas tindakan pelanggaran etik yang dilakukan Ipda MI dan Aipda AM.
Selain itu, dampak kriminalisasi aparat Polsek Baito tersebut, Supriyani mengalami kerugian materil juga berpengaruh pada psikologisnya selama tahapan sidang.
Untuk diketahui, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani menghadiri panggilan Propam Polda Sultra sebagai saksi di sidang perdana pelanggaran etik dua personel Polres Konawe Selatan.
Supriyani dipanggil Propam Polda Sultra untuk memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kapolsek Baito Ipda MI dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Supriyani tiba di Mako Polda Sultra sekira pukul 09.25 wita, Rabu (4/12/2024).
Guru SDN 4 Baito itu datang didampingi kuasa hukumnya Andri Darmawan.
Selain itu hadir pula Kepala Desa Wonua Raya, suami Supriyani, Katiran, dan Wali Kelas 1A, Lilis Erlina Dewi.
Selain itu, Propam Polda Sultra juga memanggil Aipda WH dan istrinya NF selaku orangtua murid yang menuduh Supriyani memukuli anak mereka.
Supriyani Divonis Bebas
Diketahui Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Majelis hakim menyatakan, Supriyani tak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya, D, yang merupakan anak polisi, Aipda WH.
"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana."
"Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, dilansir TribunnewsSultra.com.
Kedua, membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam lengan pendek motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Kemudian satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pengakuan Ipda MI Soal Uang Rp2 Juta Supriyani, Dipakai Beli Tegel hingga Semen untuk Polsek Baito
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Desi Triana)