TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pelaku pencurian motor di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diringkus Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari.
Terduga Pelaku TA (41) diringkus pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 10.00 Wita di Jakan Ir H Alala, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengungkapkan terduga pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP.
Sebelumnya TA (41) mencuri motor milik tukang parkir di kawasan pelelangan ikan Kendari, Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Motor di Unaaha Konawe Sulawesi Tenggara Diamankan Polisi, Barang Bukti
"Pencurian itu berlangsung pada Minggu, (27/10/2024) sekira jam 08.25 Wita," ungkap AKP Nirawan Fakaubun pada Kamis (5/12/2024).
Ia menambahkan, terduga pelaku telah melancarkan asksi pencurian sepeda motor sebanyak enam kali di wilayah hukum Polresta Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)