Pilkada Muna

LENGKAP Hasil Pilkada Muna 2024, Bachrun-Asrafil Unggul 7.036 Suara Dibanding Rajiun-Purnama

Penulis: Sugi Hartono
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah hasil lengkap perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna periode 2025-2030 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah hasil lengkap perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna periode 2025-2030 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hasil tersebut berdasarkan real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari rekapitulasi tingkat kecamatan di 22 kecamatan.

Progres rekapitulasi D Hasil Kecamatan diunggah melalui laman Info Publik Pilkada-KPU yang dihimpun dan diolah TribunnewsSultra.com, Senin (2/11/2024).

Hasilnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna nomor urut satu Bachrun Labuta dan Asrafil unggul. 

Mereka memperoleh total suara sebanyak 54.561.

Kemudian disusul pasangan La Ode Muhammad Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan.

Ia memperoleh suara sebanyak 47.498 atau selisih 7.063 dari pasangan Bachrun Labuta dan La Ode Asrafil. 

Baca juga: LENGKAP Hasil Pilkada Kendari 2024 Sulawesi Tenggara: Siska Karina Imran, Abdul Rasak, Yudhianto

Di posisi tiga yakni La Ode Kardini dan Noor Dhani 11.132 suara.

Selanjutnya, disusul Abdul Rahman - Awal Jaya Balombo 5.177 suara.

Berdasarkan peta kemenanangan, Bachrun Labuta unggul di 13 kecamatan.

Sementara Rajiun-Purnama unggul di sembilan kecamatan.

Di mana, Bachrun unggul di Kecamatan Watopute, Wakorumba selatan, Towea, Pasir Putih, Napabalano, Kontunaga, Kontu Kowuna, Katobu, Kabangka, Duruka, Bone, Batalaiworu, dan Kabawo.

Baca juga: KPU Masih Kaji Rekomendasi Bawaslu Soal PSU Pilkada Kendari 2024 di TPS Kemaraya dan Anggoeya

Sedangkan, Rajiun-Purnama menang di Tongkuno Selatan, Tongkuno, Pasikolaga, Parigi, Marobo, Maligano, Lohia, Batukara dan Lasalepa.

Hasil penghitungan suara ini belum merupakan hasil resmi pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna.

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang.

Dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/ kota dan KPU provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)