TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - KPU Kota Kendari tidak melaksanakan rekomendasi Panwascam Poasia soal pemintaan pemungutan suara ulang (PSU) TPS 09 Anggoeya.
KPU menilai pemintaan pencoblosan ulang, tidak memenuhi syarat PSU di TPS 09 Anggoeya.
Seperti diungkapkan Kordinator Divisi Hukum KPU Kendari, Ahmad Segati Firihu.
Kalau keputusan tidak melaksanakan PSU di TPS 09 tidak memenuhi syarat.
Sehingga komisioner KPU Kendari bersama PPK, sudah menyepakati tidak ada PSU di TPS 09 Anggoeya.
"Jadi dari kajian TPS 09 Anggoeya tidak memenuhi syarat pemungutan suara ulang," katanya saat diwawancarai, Selasa (03/12/2024).
Baca juga: LENGKAP Hasil Pilkada Konawe Selatan 2024, Irham Unggul Disusul Radhan, Adi Jaya, Herman
Ahmad Segati menjelaskan alasan KPU tidak melakukan PSU, karena temuan Panwascam dianggap tidak terpenuhi syarat pencoblosan ulang.
Dimana Laporan Panwascam, TPS 09 Anggoeya ada satu pemilih tidak memenuhi syarat mencoblos kertas suara di TPS tersebut.
"Sementara aturanya bisa PSU kalau ada temuan pemilih menggunakan hak pilih orang lain melebihi satu," jelasnya.
"Artinya lebih dari satu orang pemilih tidak memenuhi syarat mencoblos di TPS," lanjut Ahmad.
Ia menyampaikan hal tersebut sebagaimana diatur pasal 112 Undang-Undang nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur, wali kota dan bupati.
Selain itu juga syarat pemungutan suara ulang karena adanya keadan tertentu di Pemilu, diatur dalam PKPU 17 pasal 50 ayat 3 huruf e.
Keadaan tertentu dimaksud poin e yakni lebih dari seorang pemilih, tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberika suara di TPS.
Baca juga: LENGKAP Hasil Pilkada Baubau 2024, Yusran dan Hamsinah Unggul 7.696 Suara dari Yulia dan Ridwan
"Sementara TPS 09 itu hanya satu orang mencoblos kertas suara, dan pemilih itu setelah di cek tidak terdaftar di DPT," jelas Ahmas Segati.
Atas dasar itulah, kemudian KPU tidak melanjutkan rekomendasi Panwascam PSU.