Pilkada Kendari

Hasil Pilkada Kendari 2024 Sulawesi Tenggara Real Count KPU 100 Persen, Calon Unggul Quick Count

Penulis: Amelda Devi Indriyani
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kendari 2024 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Calon Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota yang unggul perolehan suara baik real count KPU maupun quick count atau hitung cepat pada Pemilihan Wali Kota atau Pilwali Kendari 2024.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kendari 2024 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Calon Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota yang unggul perolehan suara baik real count KPU maupun quick count atau hitung cepat pada Pemilihan Wali Kota atau Pilwali Kendari 2024.

Real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah publikasi Form Model C/D Hasil yang diunggah laman resmi pilkada2024.kpu.go.id.

Berdasarkan hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Hasil real count KPU tersebut belum merupakan hasil resmi rekapitulasi suara Pilkada Kendari 2024.

Penghitungan suara oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan dilakukan secara berjenjang.

Dalam rapat pleno terbuka oleh PPK hingga KPU kabupaten/ kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Real Count Pilkada Kendari Kecamatan Mandonga 100 Persen, Cek Hasil Perolehan Suara

Pilwali Kendari 2024 diikuti lima pasangan calon Wali Kota Kendari dan calon Wakil Wali Kota.

Mereka pasangan nomor urut 1 Siska Karina Imran dan Sudirman serta nomor urut 2 Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin.

Nomor urut 3 Sitya Giona Nur Alam dan Subhan, nomor urut 4 Aksan Jaya Putra dan Andi Sulolipu, nomor urut 5 Abdul Rasak dan Afdhal.

Pasangan Siska-Sudirman diusung partai politik atau gabungan parpol dengan total akumulasi 32.922 suara sah.

Jumlah dukungan suara tersebut sudah lebih 13.557 suara dari syarat minimal pencalonan Pilkada Kendari 2024 yakni 19.365 suara sah.

Dukungan diberikan Partai Nasdem yang memiliki perolehan 27.659 suara sah (5 kursi DPRD Kendari).

Begitupun parpol non-kursi DPRD, Partai Bulan Bintang (PBB) 3.198 suara, Partai Gelora 907 suara, Hanura 271 suara, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 316 suara, dan Partai Ummat 571 suara.

Yudhianto-Nirna diusung gabungan 3 partai politik yang memiliki 37.490 suara sah.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 20.803 suara (5 kursi), Partai Gerindra 11.840 suara (2 kursi), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4.847 suara sah (non-kursi).

Subhan-Giona diusung 3 parpol dengan total 47.293 suara sah yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 28.549 suara (6 kursi DPRD).

Partai Demokrat dengan 18.197 suara (4 kursi) serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 547 suara.

Aksan-Sulolipu diusung gabungan 2 parpol yang memiliki total akumulasi suara sah 44.031 suara dan 7 kursi DPRD Kendari.

Partai Golkar 35.054 suara (6 kursi) serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 8.977 suara (1 kursi).

Rasak-Afdhal diusung gabungan dua parpol yang memiliki 31.329 suara sah yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 21.782 suara (4 kursi) dan Perindo dengan 9.547 suara (2 kursi).

Baca juga: Rasak - Afdhal Umumkan Hasil Real Count Internal C1 Plano Pilkada Kendari, Klaim Unggul 34,6 Persen

Lima pasangan calon wali kota-wakil wali kota tersebut memperebutkan 238.683 suara pemilih dalam pencoblosan Pilkada Kendari 2024, Rabu (27/11/2024).

Pemilih tersebut tersebar di 525 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di 65 kelurahan dan 11 kecamatan se-Kota Kendari.

Hasil Quick Count

Siska Karina Imran dan Sudirman serta Abdul Rasak dan Afdhal masing-masing mengklaim kemenangan Pilwali Kendari 2024 berdasarkan hasil penghitungan suara internal masing-masing paslon.

Siska-Sudirman misalnya mendeklarasikan kemenangan setelah unggul hasil quick count internal pada Rabu (27/11/2024) malam.

Deklarasi di Ballroom Swissbel Hotel Kendari, Jalan Edi Sabhara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Hasil quick count atau hitung cepat menunjukan pasangan Siska-Sudirman meraup 60.547 suara (atau 33.13 persen), disusul Razak-Afdhal 50.044 suara (27,38 persen).

Cek hasil real count KPU di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Kamis (28/11/2024). (Hanover)

Selanjutnya Yudhi-Nirna 39.557 Suara (21.64 persen), Giona-Subhan 18.390 suara (10,36 persen), dan Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu 13.677 suara (7.48 persen).

Siska menyebut hasil tersebut dihimpun dari 525 TPS di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

“Kemenangan hari ini merupakan kemenangan masyarakat Kota Kendari yang harus kita kawal bersama, mari jaga persatuan tak ada lagi sekat antara satu dengan lainnya,” katanya.

Sementara, Sudiriman mengingatkan kepada seluruh relawan dan tim pemenangan untuk merangkul masayarakat tanpa harus melihat warna dukungan.

“Sekarang kita bersatu padu merangkul, kita sadar tidak semua masyarakat mendukung kita pada kontestasi Pilwali,” jelasnya.

“Tetapi saat ini tugas adalah membangun kota yang mana masyarakatnya harus bersatu,” ujarnya menambahkan.

Usai deklarasi tersebut, rombongan Siska-Sudirman melakukan konvoi hingga kediamam Siska Karina Imran, Jalan Tina Orima.

Baca juga: Hasil Pilkada Sulawesi Tenggara Versi Quick Count Lembaga Survei dan Real Count KPU, Calon Gubernur

Di tempat terpisah, pasangan Abdul Rasak dan Afdhal pun mengumumkan kemenangannya berdasarkan hasil real count C1 Plano dari saksi- saksinya di TPS se-Kota Kendari.

Berdasarkan data yang dirilis tim internal, Rasak-Afdhal unggul dengan perolehan 34,6 persen atau 50.965 suara.

Disusul Siska-Sudirman 44.072 suara (29,9 persen), Yudhi- Nirna 29.473 suara (20,0 persen), Giona-Subhan 12.895 suara (8,8 persen), serta Aksan-Sulolipu 12.895 suara (8,8 persen).

Abdul Rasak mengatakan hasil tersebut mencerminkan dukungan kuat masyarakat.

“Ini adalah hasil yang kami peroleh langsung dari real count berbasis C1 Plano di seluruh TPS,” katanya pada Rabu (27/11/2024) malam.

“92 persen data masuk, kami optimis masih ada 8 persen data yang tersisa dapat lebih menguatkan hasil kemenangan,” lanjutnya.

Meskipun unggul sementara, Abdul Rasak menyatakan pihaknya tetap menunggu hasil resmi KPU Kendari.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada 2024, 10 Provinsi di Indonesia, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Sumut

Dia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan meminta seluruh pendukung untuk menjaga suasana tetap damai. 

“Kami sangat bersyukur atas hasil ini dan berterima kasih kepada seluruh relawan serta masyarakat Kendari,” jelasnya.

“Kami mengajak semua pihak tetap menjaga situasi kondusif, hingga hasil resmi diumumkan,” ujarnya menambahkan.

Dia juga meminta pendukungnya tetap tenang, menjaga kondusifitas daerah, tidak melakukan konvoi yang bisa menganggu ketertiban. 

“Hasil ini tetap harus kita kawal bersama, kami berharap seluruh pendukung tetap tenang dan menjaga kondusifitas,” katanya.

Hasil Real Count KPU

Update hasil Pilkada Kendari 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan hasil real count KPU bisa dilihat dan diakses melalui laman resmi pilkada2024.kpu.go.id.

Pantauan TribunnewsSultra.com, update data Pilwali Kendari terbaru hingga Kamis (28/11/2024) pukul 11.00 wita sudah 100 persen.

Kecamatan Abeli sudah Progress C Hasil TPS sudah 100 persen yakni 25 dari 25 TPS, , Kecamatan Baruga 51 dari 51 TPS.

Kecamatan Kadia 54 dari 54 TPS, Kecamatan Kambu 36 dari 36 TPS, Kecamatan Kendari 58 TPS dari 58.

Kecamatan Kendari Barat 61 dari 61 TPS, Mandonga 55 dari 55 TPS, dan Nambo 17 dari 17.

Kecamatan Poasia 60 dari 60 TPS, Puuwatu 67 dari 67 TPS, serta Wua-Wua 41 dari 41.

Berikut link hasil real count KPU Pilkada Kendari 2024:

LINK 1

LINK 2

Laman pilkada2024.kpu.go.id juga menyertakan disclaimer terkait hasil real count KPU tersebut.

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilihan dilakukan secara berjenjang.

Dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani)