TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dari pengungkapan kasus yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra ini, belasan pelaku yang jadi mucikari diamankan.
Pengungkapan kasus TPPO ini dilakukan Polda sejak 1 sampai 21 November 2024.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengungkapkan Polda Sultra mengungkap belasan kasus dan terduga pelaku dalam operasi tersebut.
Selain mengamankan pelaku mucikari, kepolisian juga menyelamatkan para korban yang dijual ke pelanggan mereka.
" Polda Sultra berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 11 Kasus, dengan jumlah Tersangka sebanyak 12 orang dan korban yang di selamatkan sebanyak 12 orang," ungkap Kombes Pol Iis Kristian pada Jumad (22/11/2024).
Baca juga: 7 Kasus Perdagangan Perempuan Lewat Aplikasi MiChat Diungkap Polda Sultra, 16 Muncikari Diamankan
Ia menambahkan modus operandi TPPO dalam prostitusi online menggunakan aplikasi kencan MiChat untuk menggaet pelanggan.
Berikut rincian kasus TPPO, yang diungkap Ditreskrimum Polda Sultra dan beberapa daerah.
Ditreskrimum sebanyak 2 kasus, Polresta kendari sebanyak 1 kasus, Polres Konawe sebanyak 1 kasus, Polres Kolaka sebanyak 1 kasus, dan Polres Kolaka Timur sebanyak 1 kasus.
Selanjutnya Polres Bombana sebanyak 1 kasus, Polres Muna sebanyak 1 kasus, Polres Buton sebanyak 1 kasus, Polres Baubau sebanyak 1 kasus dan Poires Buton Utara sebanyak 1 kasus. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)