“Dari keterangan itu, propam melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang Rp2 juta."
"Yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” terang Iis Kristian.
Menurut Iis, Kapolda Sultra juga berkomitmen dalam penuntasan kasus ini. Akan menindaki oknum-oknum melanggar kode etik.
Adapun 7 polisi diperiksa Propam Polda Sultra yakni Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor).
Kemudian Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda dan Jefri eks Kanit Reskrim Polsek Baito. (*)