Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Guru Honorer Supriyani Harap Bisa Lulus PPPK Meski Masih Jalani Proses Sidang di PN Andoolo Konsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Supriyani berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Supriyani berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Guru SD di Kecamatan Baito ini sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya.

Ia pun sempat ditahan selama satu minggu di Lapas Perempuan III Kendari, dan penahanannya berhasil ditangguhkan pada Selasa (22/10/2024).

Usai melakukan sidang pertama pada Kamis (24/10/2024), Supriyani berharap bisa lulus seleksi PPPK.

Meskipun kasus hukumnya masih berjalan, ia tidak kehilangan semangat dan tetap optimis tentang masa depannya sebagai pendidik.

“Harapan saya, semoga proses PPPK berjalan dengan baik dan saya bisa lulus menjadi PPPK,” kata Supriyani.

Baca juga: JPU dan Penasihat Hukum Sempat Debat di Sidang Perdana Guru Honorer Konsel Dituduh Aniaya Murid

Supriyani juga mengungkapkan rasa syukur atas dukungan yang ia terima dari keluarga, rekan guru, dan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Karena dukungan dari berbagai pihak tersebut memberinya kekuatan untuk menghadapi proses ini dengan tegar.

Seperti diketahui, saat sidang pertama, PGRI Konawe Selatan maupun Kota Kendari berbondong-bondong mendatangi PN Andoolo Konsel.

Mereka datang untuk menyuarakan keadilan bagi Supriyani agar dibebaskan tanpa syarat dan mendukungnya dengan membawa poster bertuliskan “Save Guru, Save Supriyani”.

Konsorsium pemuda mahasiswa dan masyarakat Kecamatan Baito juga turut mendukung Supriyani dengan melakukan aksi damai di depan PN Andoolo.

Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Samsuddin menyampaikan sebelum sidang pertama berlangsung, sempat ada mediasi antara Supriyani dan pelapor.

Namun, tidak ditemukan titik temu, sehingga tetap proses persidangan tetap dilangsungkan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)