"Jumlah petugasnya disesuaikan dari masing-masing kelurahan, apakah satu orang, tiga orang, lima orang," ucap dia.
Petugas untuk retribusi pelayanan kebersihan ini bakal mendapatkan insentif dan biaya operasional sebesar 20 persen.
Sedangkan untuk retribusi pelayanan parkir tepi jalan sebanyak 30 persen dari total realisasi yang didapatkan.
"Sosialisasi hari ini lebih khusus ke retribusi kebersihan, untuk parkir harus dibahas sendiri ada sesi lain lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mendukung kebijakan pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui QRIS.
Baca juga: Pasar Tradisional di Kendari Sulawesi Tenggara Disasar Terapkan Transaksi Non Tunai QRIS
Menurutnya, penggunaan barcode QRIS tersebut dapat meminimalisir kebocoran pendapatan daerah.
"Diberlakukan mulai sejak dikeluarkan Perwali tetapi masih dilakukan tahap sosialisasi supaya masyarakat tidak kaget dengan pembayaran model seperti itu," kata dia. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)