TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menyerahkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) kepada lima pasangan calon Pilkada 2024.
APK yang diserahkan merupakan alat peraga yang difasilitasi KPU sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kendari, Arwah menyampaikan pemberian alat peraga kampanye paslon Pilkada 2024 sesuai PKPU Nomor 13 Pasal 24.
Adapun bahan kampanye yang dimaksud seperti selebaran, brosur, pamflet, dan poster.
"Untuk di KPU Kendari, kamis sudah siapkan ada tiga jenis baliho, spanduk dan umbul-umbul," ujarnya saat ditemui, Senin (14/10/2024).
Baca juga: Siapa 7 Panelis yang Disiapkan KPU untuk Debat Paslon Pilkada Kendari 2024? Ini Gambaran Materinya
Arwah mengatakan APK yang disiapkan untuk masing-masing paslon yakni baliho berjumlah lima dan spanduk 130 lembar.
Sementara untuk umbul-umbul atau serta bahan kampanye tersebut belum diserahkan karena masih dalam percetakan.
"Untuk spanduk sama baliho itu sudah kami serahkan ke masing-masing paslon sejak 13 Oktober kemarin," ujar Arwah.
Ia juga menyampaikan pasangan calon bisa menambah atau membuat sendiri APK mereka dengan catatan jumlahnya 200 persen dari yang disiapkan KPU.
Selain itu, ukuran APK yang dicetak sendiri oleh paslon tidak boleh lebih besar dari baliho dan poster yang difasilitasi KPU.
Baca juga: KPU Sultra Batasi Jumlah Pendukung Paslon yang Masuk Venue Debat Pilkada Sulawesi Tenggara di Baubau
"Jadi bisa menambah tapi ukuran tidak boleh lebih besar dari yang disediakan KPU. Saya pikir yang dari KPU sudah cukup besar ukuran spanduk 1,5 x 4 meter," jelasnya.
"Jadi dengan adanya APK yang disiapkan semua paslon punya alat peraga kampanye yang sama untuk bersosialisasi," tutup Arwah. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)