Berita Sualwesi Tenggara

CATAT Jadwal Operasi Zebra 2024 di Sulawesi Tenggara, 10 Jenis Pelanggaran Ini Bakal Ditindak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Kepolisian Resor atau Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan Operasi Patuh Anoa 2024 di wilayah hukumnya.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah jadwal Operasi Zebra 2024, serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Termasuk Operasi Zebra 2024 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Untuk jadwal Operasi Zebra 2024 mulai Senin, 14 Oktober 2024 hingga Minggu 27 Oktober 2024 mendatang.

Berlangsung 2 pekan, operasi ini akan menyasar berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Tujuan menurunkan angka pelanggaran dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat berlalu lintas.

Baca juga: Operasi Zebra di Sulawesi Tenggara Mulai Besok, Ini 10 Sasaran Prioritas Pelanggaran Selama 2 Pekan

Lantas, apa saja pelanggaran menjadi fokus dalam Operasi Zebra 2024?

Ditlantas Polda Sultra telah menetapkan 10 jenis pelanggaran prioritas penindakan selama operasi berlangsung, antara lain:

  1. Penggunaan ponsel saat berkendara.
  2. Tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara motor atau sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
  3. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
  4. Kendaraan yang menggunakan sirine atau lampu strobo tanpa izin.
  5. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
  6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  7. Kendaraan yang melebihi kapasitas muatan (overloading) atau ukuran (overdimensi).
  8. Penggunaan knalpot brong atau racing yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
  9. Berboncengan lebih dari satu orang.
  10. Melawan arus lalu lintas.

Operasi ini diharapkan mampu meningkatkan keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas di masyarakat. (*)