TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari mendatangi Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (7/10/2024).
Kedatangan rombongan Satpol PP Kendari ini untuk mengeluhkan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang terbatas hanya 15 orang.
Diketahui, dari total 367 honorer Satpol PP yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), hanya 15 orang yang diberikan kuota penerimaan PPPK.
Sementara di daerah lain di Sulawesi Tenggara, kuota untuk PPPK Satpol PP lebih banyak.
Salah satu anggota Satpol PP, Rahim B mengatakan terkait dengan rencana penghapusan status honorer pada 1 Januari 2025. Mereka juga mempertanyakan informasi mengenai PPPK paruh waktu yang akan diterapkan bagi Satpol PP.
"Kami harus mendaftar sebelum 20 Oktober, jika tidak, data kami di BKN akan terhapus," katanya di DPRD Kendari.
Kepala Satpol PP Kendari, Alimin mengatakan dirinya tidak dapat berbuat banyak terkait kuota yang terbatas.
Baca juga: 60 PPPK Daftar CPNS 2024 di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Ada Guru hingga Kesehatan
Dengan batas waktu pendaftaran hingga 20 Oktober 2024, anggota Satpol PP merasa khawatir dan kecewa.
“Mereka berhak mengadu ke DPRD untuk menyampaikan aspirasinya. Awalnya mereka senang karena ada harapan menjadi PPPK, tetapi dengan kuota yang sangat sedikit, harapan itu seakan pupus,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu mengatakan dirinya akan memanggil instansi teknis, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memberikan klarifikasi terkait kuota terbatas ini.
"Kita akan panggil instansi terkait untuk memahami alasan di balik kebijakan ini, karena ini juga menyangkut beban anggaran daerah," ujarnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)