1. Pilih metode upload dokumen untuk pembubuhan e-meterai pada dokumen anda.
2. Bubuhkan e-meterai. Upload dokumen anda dengan ukuran file maksimal 800 kb dan mengatur posisi e-meterai pada dokumen anda.
Disarankan untuk tidak melakukan tumpang tindih tanda tangan pada e-Meterai, karena e-Meterai memiliki kode QR sebagai bentuk validasi.
Mohon untuk memastikan dokumen yang akan dibubuhkan berformat A4 dan PDF minimum versi 1.6. Untuk letak e-meterai yang bergeser selama tidak menutupi informasi penting pada dokumen dan berhasil di upload pada portal SSCASN maka dokumen tersebut valid sudah ber emeterai.
Jika dokumen sudah sukses terbubuhi e-Meterai, maka posisi e-Meterai sudah tidak dapat diubah lagi.
Dokumen hasil pembubuhan dapat di download pada Riwayat Pembubuhan selama 12 jam dari waktu berhasil dibubuhkan.
3. Preview dokumen
Pastikan e-meterai terbubuhkan pada posisi dan halaman yang tepat.
Panduan export PDF
- Buka file PDF yang telah dibubuhi tanda tangan, kemudian pilih print (Ctrl+P)
- Pada pilihan printer, silakan pilih Microsoft Print to PDF, kemudian klik Print
- Pilih folder untuk menyimpan file PDF yang akan dihasilkan, kemudian masukkan nama file, lalu klik Save. Silakan unggah kembali file yang baru dihasilkan ini.(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)