TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan masa kampanye calon Gubernur Sulawesi Tenggara dan Wakil Gubernur Sultra mulai 25 September hingga 23 Oktober 2024.
Selama pelaksanaan kampanye, para pasangan calon (paslon) kepala daerah ini tidak diperbolehkan memberikan doorprize atau hadiah berupa uang.
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, bahan kampanye yang boleh dibagikan adalah benda yang memuat visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur.
Bahkan, bahan kampanye berupa benda ini maksimal bernilai Rp100 ribu jika diberikan ke satu orang.
Asril menyebutkan, bahan kampanye yang diizinkan dapat berbentuk baju, topi, ataupun payung yang berisi informasi, simbol, atau gambar peserta Pilkada Sultra 2024.
Baca juga: 4 Paslon Gubernur Sultra Tak Tegur Sapa Selama Deklarasi Kampanye Damai, Duduk Sesuai Nomor Urut
"Yang jelas bahwa semua itu diatur dalam PKPU kampanye, kemudian ketika dirupiahkan paling banyak Rp100 ribu tetapi bukan bagi-bagi uang," katanya.
Diketahui, ada empat kontestan yang bersaing memperebutkan 1,8 juta suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, 27 November 2024 mendatang.
Paslon Ruksamin-Sjafei Kahar diusung PBB dan Gelora dengan total suara sah sebanyak 156.990 suara.
Andi Sumangerukka (ASR)-Hugua diusung PPP, Partai Hanura, Gerindra, dan PAN mengantongi suara sah sebanyak 404.172 suara.
Kemudian Lukman Abunawas-La Ode Ida didukung PDI Perjuangan, Perindo, Demokrat, PKB dan Partai Buruh, dengan akumulasi suara sah 460.037 suara.
Baca juga: Sama-sama di Tugu Religi Sultra, KPU Deklarasi Kampanye Damai, Bawaslu Apel Siaga Pengawasan Pilkada
Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, diusung Partai Golkar, NasDem, Partai Ummat, PKS, dan PSI yang memperoleh suara sah berjumlah 457.490 suara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)