Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi media sosial BKN @bkngoidofficial pada Kamis (5/9/2024) malam.
"Mulai malam ini pukul 20.00 WIB Pelamar CPNS Diperbolehkan menggunakan Meterai Tempel atau e-Meterai," demikian bunyi unggahan terbaru BKN.
Perlu dicatat, para pelamar diimbau agar tidak memakai materai palsu atau meterai yang sudah dipakai.
Karena hal ini bisa mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi.(*)
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)