TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka diwajibkan melapor pajak untuk mendaftar di KPU Kolaka.
Seperti diketahui pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada Serentak di KPU akan dimulai Selasa (27/8/2024) besok.
Maka dari itu, sejumlah syarat untuk mendaftar maju pemilihan kepala daerah harus dipenuhi.
Salah satunya melaporkan pajak di Kantor Perpajakan baik secara manual ataupun online, hingga batas akhir pendaftaran bacakada di KPU pada Kamis (29/8/2024).
Selain lapor pajak, para pasangan calon juga harus memeriksa kesehatan di RSUD Bahteramas.
Hal itu disampaikan Direktur Rumah Sakit Umum Dareah atau RSUD Bahteramas, Hasmuddin dalam rapat koordinasi KPU di Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (26/8/2024).
"Nanti semua paslon pilkada dari Kabupaten Kolaka dikumpul dan bersamaan akan dilaksanakan tes kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Bakal Deklarasi Pilkada Kolaka 2024 Usai Daftar di KPU, Amri-Husmaluddin dan Jayadin-Deni Bawa Artis
Disampaikan pemeriksaan kesehatan sudah dapat dilakukan mulai besok hingga 2 September 2024.
Nantinya hasil pemeriksaan kesehatan tersebut juga menjadi syarat ketentuan paslon tersebut.
"Jadi nanti sehari setelah pendaftaran Paslon sudah bisa melakukan pemeriksaan kesehatan, dan dilanjutkan esok tes psikologi di RS Bahteramas," ucapnya.
Diketahui Rapat Koordinasi KPU Kolaka ini membahas persiapan Pilkada Kolaka 2024, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga penggunaan aplikasi Silon.
Rapat tersebut diikuti KPU Kolaka, Ketua Bawaslu, Fatmawati, Kapolres kolaka, TNI dan Kantor Perpajakan Kolaka.(*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)