Fakta Rapat Paripurna RUU Pilkada Batal, Cuitan Sufmi Dasco di X, Putusan MK Tak Jadi Direvisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini deretan fakta Rapat Paripurna Baleg DPR batal digelar, Kamis (22/8/2023).  Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bahkan sampai mengunggah sebuah cuitan di aplikasi X (dulu Twitter) terkait batalnya rapat paripurna digelar.  Selain itu, dengan pembatalan rapat paripurna RUU Pilkada ini maka menurut Sufmi Dasco putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berlaku.  Adanya rencana pengesahan revisi RUU Pilkada ini memantik reaksi dari lapisan masyarakat di Indonesia.  Gelombak aksi massa sudah dilakukan di media sosial dengan mengunggah sejumlah postingan mengenai peringatan darurat hingga kawal putusan MK, Rabu (21/8/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini deretan fakta Rapat Paripurna Baleg DPR batal digelar, Kamis (22/8/2023). 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bahkan sampai mengunggah sebuah cuitan di aplikasi X (dulu Twitter) terkait batalnya rapat paripurna digelar. 

Selain itu, dengan pembatalan rapat paripurna RUU Pilkada ini maka menurut Sufmi Dasco putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berlaku. 

Adanya rencana pengesahan revisi RUU Pilkada ini memantik reaksi dari lapisan masyarakat di Indonesia. 

Gelombak aksi massa sudah dilakukan di media sosial dengan mengunggah sejumlah postingan mengenai peringatan darurat hingga kawal putusan MK, Rabu (21/8/2024). 

Lalu aksi juga dilakukan di gedung DPR, hari ini, Kamis (22/8) dan dihadiri ribuan masyarakat. 

Baca juga: Keberadaan Keluarga Jokowi saat Demo di Gedung DPR, Kaesang Pangarep Temani Erina ke Amerika Viral

Di mana, massa aksi menolak revisi RUU Pilkada disahkan. 

Sampai pada akhirnya, Sufmi Dasco Ahmad mencuit mengenai batalnya rapat paripuna digelar. 

Simak ulasan deretan fakta RUU Pilkada yang batal direvisi dihimpun dari Tribunnews.com: 

1. Sufmi Dasco Pastikan Rapat Paripurna Batal Digelar

Pengumuman mengenai batalnya Rapat Paripurna RUU Pilkada itu sempat diunggah Sufmi Dasco di media sosial. 

Melalui akun X @bang_dasco, politikus partai Gerindra ini menyatakan hasil sidang MK yang akan berlaku pada pendaftaran calon kepala daerah.

Ia bahkan memberikan huruf besar menuliskan kata batal dalam cuitannya. 

Sehingga putusan MK tetap berlaku. 

"Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora."

Halaman
123