Siswa SMA di Kolaka Edarkan Narkoba

Ikut-ikutan Teman Jadi Motif Siswa SMA Edarkan Narkoba di Kolaka Sulawesi Tenggara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah motif RDS (18) menjadi pengedar narkoba di Sabilambo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Inilah motif RDS (18) menjadi pengedar narkoba di Sabilambo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam press release Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Haerudin menyebutkan ikut-ikutan jadi motif pelaku mengedarkan narkoba.

RDS yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas atau SMA melakukan aksinya belum lama, yakni baru beberapa bulan.

Pelaku ikut-ikutan mengedarkan narkoba setelah pulang dengan hasil yang menggiurkan.

"Pelaku RDS (18) menjadi kurir pengantar narkoba dari jenis sabu, ganja, hingga tembakau gorilla sesuai perjanjian," ucap IPTU Haerudin, Senin (5/8/2024).

Adapun kronologinya berawal dari Unit Opsnal Satresnakoba Polres Kolaka menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pemuda Kelurahan Sabilambo.

Dari informasi tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, langsung memantau lokasi.

Baca juga: BREAKING NEWS Siswa SMA di Kolaka Sulawesi Tenggara Edarkan Narkoba Ditangkap Polisi

"Melihat RDS sedang berada di pinggir jalan di atas motor di Jalan Pemuda lalu pelaku langsung ditangkap," ujarnya.

Ditemukan barang bukti berupa 1 buah pembungkus rokok aspro bold berisi sabu saat penangkapan.

Saat diinterogasi, siswa SMA ini mengakui dan mengatakan masih menyimpan barang narkotika lainnya di rumah kosnya.

Ditemukan barang bukti berupa 20 sachet masing-masing berisi narkotika jenis shabu, 1 sachet ukuran besar berisi ganja, 1 sachet ukuran sedang berupa tembakau gorila, 1  sachet ukuran kecil berupa tembakau sintetis.

Kemudian 1 sachet berisi batang ganja, 1 kantong plastik bening besar berisi tembakau, 1 ball sachet plastic kosong, 2 unit timbangan digital, 13 botol semprot, 1 botol cairan merk aceton.

IPTU Haerudin menambahkan saat dilakukan pengecekan urin pelaku juga positif menggunakan ganja.

Akibat tindakannya, RDS (18) dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) huruf A Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)