TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari mengungkap motif pencurian di Jalan Segar No 43, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia.
Sebelumnya, dua pria diringkus Satuan Reskrim, Satuan Intelkam dan Buser 77 Polresta Kendari pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 00.15 Wita.
Keduanya diringkus di tempat berbeda, DPT di Lorong Gereja Yerico, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, YMT di Lorong Mangga, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Baca juga: Aksi Pria Bertopi Curi Tas di Muna Sulawesi Tenggara Terekam CCTV, Korban Pencurian Lapor Polisi
Kanit Pidum 1 Sat Reskrim Polresta Kendari, Ipda La Ode Sadi mengungkapkan hasil pengembangan uang curian digunakan untuk membeli narkoba.
"Berdasarkan hasil pengembangan, kedua pelaku menjual hasil curian untuk membeli barang haram narkoba jenis sabu," ungkap Ipda La Ode Sadi, Selasa (30/7/2024).
Ia menambahkan dari tangan kedua pelaku berhasil mengamankan barang bukti alat hisap sabu dan sejumlah barang bukti lain seperti kamera dan peralatannya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)