TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum Konawe Kepulauan (KPU Konkep) membeberkan syarat bagi partai politik yang ingin mengusung jagoannya maju bertarung di Pilkada 2024.
Ketua KPU Konawe Kepulauan, Nasruddin mengatakan berdasarkan aturan yang ada yakni bagi calon kepala daerah yang ingin maju harus didukung 20 persen dari total jumlah kursi di DPRD Konkep.
Sementara untuk calon independen yakni minimal 25 persen dari jumlah DPT yang ada di Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Kalau hitungan Konawe Kepulauan berarti minimal empat kursi di DPRD," ujarnya saat ditemui TribunnewsSultra.com, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Bawaslu Sebut Konawe Kepulauan Masuk Daerah Rawan Sedang Pilkada, Polresta Kendari Rakor Pengamanan
Kata Nasruddin, untuk Pilkada Konkep 2024, tidak ada calon yang mendaftar melalui jalur independen, sehingga pihaknya saat ini sedang menunggu sosok calon yang akan diusung partai.
"Sementara yang lalu (Pilkada 2020) kita punya calon perseorangan. Namun, sekarang ini tidak ada," ujar Ketua KPU Konawe Kepulauan.
Adapun data sementara DPT yang ada di Konkep yakni sebanyak 29.740 wajib pilih, dengan prediksi jumlah TPS sebanyak 99 TPS.
"Tapi ini masih bisa berubah, apakah itu berkurang atau bertambah, tapi kecenderungannya akan bertambah, dan saat ini kita masih menunggu hasil dari pantarlih dan pleno berjenjang yang akan dilakukan nanti," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)