- Demokrat 4 kursi
- Perindo 2 kursi
- PPP 1 kursi.
Meski demikian, arah dukungan parpol bisa saja berubah jelang pendaftaran Pilkada Kendari 2024.
Sebelum resmi mengeluarkan surat rekomendasi model B.1-KWK partai pengusung untuk mendaftarkan paslon di KPU.
Rekomendasi resmi tersebut ditandatangani ketua dan sekretaris lengkap cap stempel partai serta materai.
Baca juga: PKS Dukung Giona Nur Alam dan Subhan di Pilkada Kendari 2024, Susul Siska-Sudirman, Aksan-Sulolipu
Sementara, dua parpol yang belum resmi memberikan surat tugas, SK, atau rekomendasi, kepada bakal calon Wali Kota Kendari 2024 yakni:
- Golkar 6 kursi
- Gerindra 2 kursi
Berdasarkan Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016, parpol dapat mendaftarkan paslon jika memenuhi syarat.
Perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pemilu anggota DPRD.
Dengan demikian, syarat minimal paslon wali kota-wakil wali kota di Pilkada Kendari minimal 7 kursi DPRD Kendari 2024-2029.
Jika berbasis akumulasi perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol minimal 374.495 suara.
Dengan asumsi jumlah suara sah hasil Pemilu 2024 di Kota Kendari sebanyak 1.497.980 suara.
Pilwali di Kendari tahun ini dipastikan tanpa keikutsertaan calon wali kota-wakil wali kota perseorangan atau independen.