Berita Sulawesi Tenggara

Syarat Dapat Pembiayaan Asuransi untuk Padi dan Ternak di Sultra, Distanak Antisipasi Pancaroba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sultra, La Ode Muh Rusdin Jaya.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut ini syarat untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan asuransi untuk tanaman padi dan ternak yang terkena dampak saat musim pancaroba. 

Seperti diketahui, pada Juli 2024 ini Sultra telah memasuki musim pancaroba atau peralihan musim penghujan ke kemarau dan sebaliknya. 

Saat musim pancaroba tersebut, Stasiun Meteorologi Sultra menyebut akan berpotensi terjadinya puting beliung, hujan yang disertai petir, dan angin kencang. 

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan atau Distanak Sultra, La Ode Muhammad Rusdin Jaya mengatakan untuk mengantisipasi dampak dari perubahan iklim tersebut kepada sektor Pertanian, pihaknya akan melakukan rehabilitasi dan konservasi lahan. 

Lalu, optimalisasi pemanfaatan air dan jaringan irigasi, fasilitasi penyediaan pupuk dan pestisida secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan. 

Selain itu, fasilitasi penyediaan alat dan mesin pertanian, serta fasilitasi pembiayaan asuransi pertanian. 

Baca juga: Banjir Konawe Sulawesi Tenggara, 989 Jiwa 310 KK Terdampak di 8 Kecamatan, 400 Hektar Sawah Terendam

Adapun syarat untuk mendapatkan fasilitas ganti rugi atau pembiayaan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yakni tanaman padi yang terkena banjir, kekeringan, dan diserang organisme pengganggu tumbuhan (OPT) seperti walang sangit, dan terserang penyakit tanaman seperti busuk batang. 

Kemudian, umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST), umur padi sudah melewati 30 hari setelah tebar pada sistem tabela. 

Umur padi sudah melewati 30 hari setelah pemotongan (HSP) atau panen pada tanaman utama dan tumbuh tunas baru pada sistem padi salibu.

“Intensitas kerusakan mencapai 75 persen dan luas kerusakan mencapai 75 persen pada setiap luas petak alami,” kata La Ode Muh Rusdin Jaya.

Sementara itu, untuk syarat mendapatkan fasilitas Asuransi Usaha Ternak Sapi atau Kerbau (AUTS/K) yakni Sapi atau Kerbau mati karena beranak, terkena penyakit seperti anthrax, kecelakaan, hilang atau kecurian. 

Kemudian, terjadi kematian atas ternak Sapi atau Kerbau yang diasuransikan, kematian terjadi dalam jangka waktu pertanggungan. 

Baca juga: Dinas Pertanian Kendari Rutin Pemeriksaan Kesehatan Hewan Ternak, Antisipasi Penyakit Jembrana

Lalu, potong paksa dapat dilakukan jika ada surat keterangan dari dokter hewan atau paramedik veteran di bawah penyeliaan dokter hewan, dengan besaran ganti rugi 50 persen dari harga pertanggungan. 

“Jika Sapi atau Kerbau hilang karena kecurian, maka penggantian kepada peserta asuransi dikurangi risiko sendiri sebesar 30 persen dari harga pertanggungan,” jelas Rusdin Jaya. (*) 

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)