TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tiga pelaku judi song yang ditangkap Polsek Soropia akan dititip ke rumah tahanan atau rutan Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun saat ini, Senin (1/7/2024), ketiga pelaku belum dilimpahkan ke Polresta Kendari.
Kapolsek Soropia, Ipda Muhammad Arifin mengatakan pihaknya terkendala untuk menyerahkan ketiga pelaku, lantaran ada salah satu yang tidak mempunyai KTP.
“Termasuk KTP salah satunya, tidak ada sehingga kami terkendala untuk menitipkan ke Polres,” kata Ipda Arifin kepada TribunnewsSultra.com.
Ipda Arifin mengaku pihaknya sementara melengkapi berkas ketiga terduga pelaku dan mencari identitas salah satu pelaku tersebut, untuk dititipkan ke rutan Polresta Kendari.
“Kami masih mencari identitas (KTP) yang bersangkutan sebagai salah satu syarat untuk menitipkan ke Rutan. Sementara dilengkapi mindik (berita acara pemeriksaan, penetapan)" ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima TribunnewsSultra.com, Minggu (30/6/2024), ketiga pelaku digerebek langsung oleh Kapolsek Soropia saat asyik main song.
Baca juga: BREAKING NEWS 3 Warga Soropia Konawe Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi Song
Salah satu sumber yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap di Kelurahan Toronipa.
“Ditangkap Kapolsek Soropia, Jumat (28/6/2024) sekitar jam 12 malam,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Minggu malam.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)